Kejati Siapkan 6 JPU Untuk Tuntut Pegi di Pengadilan

Enam orang jaksa disiapkan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam.

Kejati Siapkan 6 JPU Untuk Tuntut Pegi di Pengadilan

INILAHKORAN, Bandung - Enam orang jaksa disiapkan oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam. 

Saat ini Kejaksaan telah menerima berkas surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat tertanggal 22 Mei lalu dalam kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi.

"Tindak lanjut pimpinan sudah menunjuk jaksa penuntut umum sebanyak enam orang yang akan menangani perkara tersebut," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Rabu 29 Mei 2025.

Adapun SPDP yang diterima, merupakan berkas dari Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong yang sempat buron delapan tahun. .

"Di dalam SPDP ada tersangka atas nama PS," kata dia.

Kasipenkum mengatakan pelaksanaan persidangan akan melihat perkembangan apakah di Cirebon atau di tempat yang lainnya. Sedangkan untuk rekontruksi yang akan digelar Polda Jawa Barat belum menerima tembusan.

Seperti diketahui, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa Pegi Setiawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky tahun 2016 silam yang dihadirkan di Mapolda Jabar merupakan pelaku yang sebenarnya. Ia mengatakan hal itu berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ucap dia di Mapolda Jabar, sebelumnya. (Cesar Yudistira)  


Editor : Ahmad Sayuti