Polisi Ungkap Modus dan Motif Peredaran Upal di Cimahi

Peredaran uang palsu di wilayah Kota Cimahi berhasil diungkap Unit Resmob Polres Cimahi pada 10 Mei 2024. Dua tersangka berinisial VA dan PG berikut barang bukti juga telah diamankan polisi.

Polisi Ungkap Modus dan Motif Peredaran Upal di Cimahi

INILAHKORAN, Cimahi - Peredaran uang palsu di wilayah Kota Cimahi berhasil diungkap Unit Resmob Polres Cimahi pada 10 Mei 2024. Dua tersangka berinisial VA dan PG berikut barang bukti juga telah diamankan polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti delapan lembar uang palsu pecahan Rp 20.000, lima belas lembar pecahan Rp 50.000, dan sebelas lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Selain itu sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mencetak uang palsu juga turut disita, antara lain 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 set alat sablon, 5 buah gulungan kertas, 1 pack kertas glosy, 1 pack kertas buram.

Kemudian, 5 buah suntikan tinta, 10 buah cutter, 24 buah spidol, 1 buah stamp pad, 7 buah cap, 1 kotak clip kertas, 1 buah rubber paste, 1 buah kaca, lem kayu dan 1 unit kendaraan.

"Modus pelaku ini mengedit gambar uang yang didapat dari internet menggunakan laptop menjadi bagian depan dan bagian belakang dan mencetaknya dengan printer," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu 29 Mei 2024.

Hasil cetakannya, sambung Aldi, kemudian dimodifikasi oleh pelaku dengan mengecapnya dengan hologram palsu yang dibuat dari stabilo.

"Setelah kering pelaku kemudian menyatukan hasil cetakan bagian depan dan belakang yang telah dimodifikasi dengan menggunakan lem kertas hingga menyerupai uang asli," ujarnya.

Selanjutnya, modifikasi uang palsu yang alik edar rencananya akan diperjualbelikan oleh pelaku.

"Motif pelaku mencetak dan memperjualbelikan uang palsu karena membutuhkan uang untuk membayar biaya sewa kontrakan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PG, tersangka sudah pernah mencetak uang palsu senilai Rp 400 juta yang dipesan pelaku lain berinisial B di daerah Jawa Tengah.

"uang palsu senilai Rp 400 juta itu sudah digeser ke Jawa Tengah dan kita kembangkan identitas pelaku B ini," ujarnya.

Sementara itu, untuk pemeriksaan awal terhadap PG, tersangka baru menerima pesanan uang palsu dari pelaku B ini.

"Kalau menurut pengakuan tersangka VA, dia hanya digaji. Ada sedikit keterangan yang perlu digali antara VA dan PG ini," ungkapnya.

Kemudian, terkait bahan baku yang digunakan untuk pembuatan uang palsu tersebut, terang Aldi, tersangka mencari dan menyiapkannya sendiri.

"Tersangka sudah bisa dan bereksperimen mencetak uang palsu ini. Hasil cetakannya ada yang autentik dan ada yang tidak, termasuk sudah digunakan atau belum masih kita dalami," terangnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat Cimahi, apabila ada yang melihat atau menemukan peredaran uang palsu agar menghubungi kepolisian di 110.

"Bisa juga melalui Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor 081275752003," ujarnya.

Sebelumnya, kasus peredaran uang palsu di Kota Cimahi kembali diungkap usai Unit Resmob Polres Cimahi mengamankan seorang pelaku berinisial VA di Taman Kartini, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, berawal dari informasi adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi. Kemudian, pihaknya melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku VA.

"Di TKP pelaku VA sedang bertransaksi uang palsu dan ditemukan uang palsu dengan nilai Rp 1,5 juta," kata Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu 29 Mei 2024.

"Dari hasil interogasi pelaku VA membenarkan telah melakukan penjualan uang palsu dan mendapatkan uang tersebut dari pelaku PG," sambungnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti