Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi, Wartawan Dipiting Saat Tengah Bertugas di Lembang
Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas kembali terjadi. Kali ini, menimpa salah seorang jurnalis kantor berita politik Republik Merdeka Online (RMOL) Jawa Barat, Alvin Iskandar yang bertugas di wilayah Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas kembali terjadi. Kali ini, menimpa salah seorang jurnalis kantor berita politik Republik Merdeka Online (RMOL) Jawa Barat, Alvin Iskandar yang bertugas di wilayah Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Alvin diduga mendapatkan intimidasi dan tindakan kekerasan oleh tiga orang tak dikenal (OTK) saat akan melakukan liputan di halaman kantor Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, KBB Sabtu 13 Januari 2024 sore.
Alvin yang saat itu tengah meliput dugaan keterlibatan Kades Wangunsari, Diki Rohani dalam dugaan kasus pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang tengah ditangani Bawaslu KBB tiba-tiba dipiting tiga orang.
Saat terpojok, Alvin pun berusaha membela diri dan berontak hingga ketika OTK itu kabur ke dalam gang sekitar yang ada di depan kantor Desa Wangunsari.
"Saya sedang mengambil foto kantor desa Wangunsari, lalu ada datang tiga orang tidak dikenal langsung memiting leher saya sambil berkata 'kamu yang bikin berita kades'. Merasa terpojok spontan saya berusaha membela diri," kata Alvin saat dihubungi.
Alvin mengakui, peristiwa itu terjadi begitu cepat. Ada tiga orang tidak dikenal itu segera pergi melihat perlawan dirinya. Menurutnya, tiga orang itu laki-laki paruh baya bersama dua orang pemuda.
"Ciri-cirinya dua orang memakai jaket hitam dan jaket biru, tapi setelah saya kejar mereka menghilang," ucapnya.
Alvin menduga, intimidasi dan kekerasan yang menimpanya berkaitan dengan pemberitaan yang ditulisnya soal penanganan kasus di Bawaslu KBB terkait dugaan pelanggaran netralitas pemilu dilakukan Kades Wangunsari, Diki Rohani karena mengampanyekan calon legislatif partai PAN, M Yoga Alamsyah.
"Melihat fakta yang saya alami, dugaan saya ini berkaitan dengan pemberitaan penanganan kasus di Bawaslu KBB soal keterlibatan seorang kades yang kasusnya ditangani sentra Gakkumdu Bawaslu KBB," paparnya.
Kendati mendapat intimidasi dan kekerasan, Alvin masih mempertimbangkan apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.
"Saya berupaya menunggu itikad baik para pelaku untuk duduk bersama sebelum melimpahkan laporan kekerasan ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Terpisah, Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) KBB, Hendra Hidayat mengecam kejadian dugaan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis saat tengah menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami mengutuk keras terjadinya dugaan kekerasan dan intimidasi pada jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999," katanya.
"Kami sedang mengkaji apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak dan kami siap melakukan advokasi kepada rekan kami Alvin Iskandar," paparnya.
Hendra pun mengimbau narasumber yang berkaitan dengan produk jurnalistik yang dibuat wartawan untuk menempuh tahapan sesuai undang-undang pers bisa klarifikasi, hak jawab maupun permohonan maaf dari media jurnalis bernaung.
"kekerasan dan intimidasi tidak mencerminkan penyelesaian sengketa yang benar, semua telah diatur dalam undang-undang pers," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

