Kekurangan 36 Ribu APJ, Pemkot Bandung Bidik Investor dan Skema KPBU

Pemkot Bandung menghadapi kekurangan 36 ribu APJ. Pemerintah membidik investor dan skema KPBU untuk memenuhi kebutuhan penerangan jalan.

Kekurangan 36 Ribu APJ, Pemkot Bandung Bidik Investor dan Skema KPBU
Petugas melakukan pengecekan dan pemeliharaan alat penerangan jalan (APJ) di Kota Bandung. Foto ilustrasi

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bandung mencari investor mengejar kekurangan sekitar 35 ribu hingga 36 ribu titik alat penerangan jalan (APJ). Kolaborasi dengan pihak swasta, dinilai diperlukan karena kemampuan anggaran daerah belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, berdasarkan kajian hingga akhir Desember 2025. Kebutuhan APJ mencapai sekitar 97.000 titik. Kebutuhan itu, mencakup penerangan jalan umum (PJU), penerangan jalan lingkungan (PJL) dan penerangan jalan gang.

"Saat ini baru sekitar 57.000 titik APJ yang sudah terbangun. Kami menargetkan pembangunan hampir 5.000 titik tambahan pada 2026, sehingga jumlah APJ yang tersedia menjadi sekitar 61.000 titik. Dengan kemampuan pembangunan sekitar 5.000 titik per tahun, kebutuhan itu belum bisa seluruhnya dipenuhi dalam waktu dekat. Hingga 2029, kami perkirakan masih memiliki kekurangan sekitar 15.000 titik APJ," kata Rasdian Setiadi, Jumat (14/8/2026).

Kondisi tersebut, membuat Pemkot Bandung mulai mencari sumber pembiayaan lain. Sesuai arahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pemerintah mendorong inovasi pembiayaan melalui kolaborasi dengan pihak investor.

Rencananya, kolaborasi tersebut dapat dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung yakni BII. Skema tersebut, diharapkan dapat membantu mempercepat pembangunan APJ tanpa sepenuhnya mengandalkan anggaran daerah.

"Kita mencoba berbagai inovasi kolaborasi dengan investor untuk memenuhi kekurangan tersebut, yang nantinya akan dikelola oleh BUMD kita yaiti BII," ucapnya.

Rasdian menyebut, ada sejumlah mekanisme yang dapat digunakan dalam kerja sama. Di antaranya melalui penugasan maupun skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Namun penerapan skema tersebut, tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pihaknya juga telah mulai menawarkan peluang investasi itu, kepada calon investor melalui agenda investment day.

"Penawaran sudah kita sampaikan saat acara investment day. Ada banyak mekanisme seperti penugasan atau KPBU, dan ini harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar dia.

Menurutnya, skema KPBU membutuhkan proses yang cukup panjang. Masa kerja sama minimal sekitar 10 tahun, sehingga pemerintah kota mulai mempersiapkan rencana tersebut agar dapat diterapkan mulai tahun depan.

Selain pembiayaan, pembangunan APJ juga akan mempertimbangkan status ruas jalan. Pemkot Bandung tidak hanya melihat kebutuhan berdasarkan kawasan, tetapi juga membedakan jalan nasional, provinsi dan jalan kota.

Berdasarkan informasi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), panjang jalan kota di Bandung mencapai sekitar 1.200 kilometer. Sejumlah ruas seperti Jalan Soekarno Hatta, dan kawasan Ujungberung termasuk dalam ruas jalan provinsi.

"Di luas Kota Bandung yang 36 kilometer persegi ini, kita tidak melihat berdasarkan kawasan. Melainkan dari status ruas jalannya apakah jalan nasional, provinsi atau kota," tandasnya.

Pihaknya berharap, skema kolaborasi dengan investor dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan penerangan jalan. Dengan begitu, kekurangan puluhan ribu titik APJ dapat ditekan tanpa seluruh pembiayaannya bergantung pada anggaran pemerintah daerah.


Editor : Ahmad Sayuti