Kemarin Turun Rp4 Ribu, Harga Emas Antam Selasa 26 Agustus 2025 Naik Lagi Rp3 Ribu

Sempat turun sehari sebelumnya, harga emas Antam kembali naik. Cukup  Rp3 ribu.

Kemarin Turun Rp4 Ribu, Harga Emas Antam Selasa 26 Agustus 2025 Naik Lagi Rp3 Ribu

INILAHKORAN, Jakarta – Sempat turun sehari sebelumnya, emas'>harga emas Antam kembali naik. Cukup  Rp3 ribu.

Sehari sebelumnya, emas'>harga emas Antam berada pada posisi Rp.1.929.000 untuk setiap gramnya. Selasa 26 Agustus 2025 ini naik menjadi Rp1.932.000.

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga jual kembali atau buyback emas Antam berada di kisaran Rp1.778.000 per gramnya.

Sesuai denan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK_10/2017, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
‎‎
- emas'>harga emas 0,5 gram: Rp1.016.000.
‎- ⁠emas'>harga emas 1 gram: Rp1.932.000.
‎- ⁠emas'>harga emas 2 gram: Rp3.804.000.
‎- ⁠emas'>harga emas 3 gram: Rp5.681.000.
‎- ⁠emas'>harga emas 5 gram: Rp9.435.000.
‎- ⁠emas'>harga emas 10 gram: Rp18.815.000.
‎- emas'>harga emas 25 gram: Rp46.912.000.
‎- ⁠emas'>harga emas 50 gram: Rp93.745.000.
‎- ⁠emas'>harga emas 100 gram: Rp187.412.000.
‎- ⁠emas'>harga emas 250 gram: Rp468.265.000.
‎- ⁠emas'>harga emas 500 gram: Rp936.320.000.
‎- ⁠emas'>harga emas 1.000 gram: Rp1.872.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)


Editor : Zulfirman