Kemenag Jabar  Punya Aplikasi SIPPRA, Permudah Masyarakat Akses Raudhatul Athfal

Raudhatul Athfal (RA), lembaga pendidikan anak usia dini yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, memiliki peran penting dalam persiapan penerapan wajib belajar 13 tahun yang akan mulai diberlakukan pada 2025. 

Kemenag Jabar  Punya Aplikasi SIPPRA, Permudah Masyarakat Akses Raudhatul Athfal
Raudhatul Athfal (RA), lembaga pendidikan anak usia dini yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, memiliki peran penting dalam persiapan penerapan wajib belajar 13 tahun yang akan mulai diberlakukan pada 2025. /istimewa
INILAHKORAN,Soreang- Raudhatul Athfal (RA), lembaga pendidikan anak usia dini yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, memiliki peran penting dalam persiapan penerapan wajib belajar 13 tahun yang akan mulai diberlakukan pada 2025. 
Terlebih di Jabar, RA bukan hanya sebagai fondasi awal sebelum anak melanjutkan ke sekolah dasar, tetapi juga turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar memperkenalkan sebuah inovasi berupa aplikasi berbasis Android dan iOS bernama SIPPRA Jabar (Sistem Informasi Pelayanan Pendidikan Raudhatul Athfal Jabar). 
aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait pendidikan di RA, termasuk profil sekolah, informasi layanan, hingga proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini dapat dilakukan secara daring.
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Azam Multazam, mengatakan,  bahwa kehadiran SIPPRA Jabar merupakan langkah konkret untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang RA di seluruh Jabar. 
“Ini sebuah  terobosan pelayanan masyarakat untuk memberikan informasi lengkap terkait RA,” kata Azam saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) Jabar, bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 14 November 2024.
Dikatakan Azam, aplikasi ini tidak hanya membantu orang tua yang mencari sekolah terbaik bagi anak-anak mereka, tetapi juga merupakan langkah persiapan menuju pendidikan yang holistik dan integratif. 
"Wajib belajar 13 tahun adalah bagian dari upaya membangun masa depan Indonesia Emas 2045. Sehingga, kita perlu mempersiapkan pendidikan yang menyeluruh, terpadu, dan berkualitas," ujarnya.
Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap pendidikan RA, SIPPRA diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan bagi madrasah.
Azam menggarisbawahi bahwa RA kini menjadi pilihan utama banyak orang tua di Jabar karena kualitasnya terus ditingkatkan, baik dari sisi infrastruktur maupun tenaga pengajar.
Ketua KKRA Jabar, Aidah menegaskan komitmen organisasinya untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi perbaikan pelayanan pendidikan. 
“Kami berkomitmen untuk membangun kolaborasi luas, termasuk dengan media. Inovasi adalah keharusan bagi organisasi untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan pendidikan,” katanya.
Aidah menambahkan bahwa KKRA telah menyusun Development Plan atau rencana pengembangan yang akan menjadi peta jalan untuk mencapai tujuan jangka panjang.
Pada kesempatan yang sama, Dedi Suhaeri dari PWI Jawa Barat menyoroti pentingnya sinergi antara media dan lembaga pendidikan dalam menginformasikan praktik-praktik positif di RA. 
“Media memiliki peran besar dalam menyebarkan informasi yang dapat mendukung pengembangan pendidikan anak usia dini, terutama dengan hadirnya aplikasi SIPPRA yang memudahkan akses masyarakat terhadap informasi RA,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jabar,  Usep Saepudin Muhtar, berharap aplikasi SIPPRA Jabar dapat menjadi ikon Jawa Barat yang diadopsi secara nasional. 
"SIPPRA Jabar menjadi ikon Kanwil Jawa Barat yang akan dibawa ke tingkat nasional," ujarnya.***


Editor : JakaPermana