Kejati Terima Pengembalian Uang Korupsi dari Kemenag Jabar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati  Jabar) menerima pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi di Kementerian Agama Jabar

Kejati Terima Pengembalian Uang Korupsi dari Kemenag Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati  Jabar) menerima pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi di Kementerian Agama Jabar.

Kerugian negara yang telah dikembalikan atas kasus korupsi di Kemenag Jabar kepada kas negara lewat Kejati Jabar sebesar Rp6,5 miliar.

Kasus korupsi yang ditangani Kejati Jabar tersebut yakni pengelolaan Dana BOS Madrasah Tsanawiyah untuk foto copy atau penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT, DAN PAS MTS di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar T.A 2017 dan 2018.

Baca Juga : Terlibat Penipuan Hingga Pencucian Uang, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana menuturkan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar dalam perkara tersebut sudah memerika sebanyak 56 saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari KKMTS kota/kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga. Akibat tindak pidana korupsi tersebut, negara telah dirugikan lebih dari Rp 22 miliar.

"Dari angka itu, penyidik pada 30 November 2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp, 6,5 miliar, yang disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung," tutur Asep dalam rilis di kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis  1 Desember 2022.

Asep mengatakan, pada Jumat, 21 Oktober 2022 penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah menetapkan 4 orang tersangka kasus tersebut.

Baca Juga : Kabupaten Bandung Barat Rekomendasikan UMK 27 Persen, Apindo Pertanyakan Dasar Hukumnya

Tersangka pertama, yaitu EH sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018. Ia jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti