Kejati Terima Pengembalian Uang Korupsi dari Kemenag Jabar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati  Jabar) menerima pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi di Kementerian Agama Jabar

Kejati Terima Pengembalian Uang Korupsi dari Kemenag Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati  Jabar) menerima pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi di Kementerian Agama Jabar.

Kerugian negara yang telah dikembalikan atas kasus korupsi di Kemenag Jabar kepada kas negara lewat Kejati Jabar sebesar Rp6,5 miliar.

Kasus korupsi yang ditangani Kejati Jabar tersebut yakni pengelolaan Dana BOS Madrasah Tsanawiyah untuk foto copy atau penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT, DAN PAS MTS di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar T.A 2017 dan 2018.

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana menuturkan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar dalam perkara tersebut sudah memerika sebanyak 56 saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari KKMTS kota/kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga. Akibat tindak pidana korupsi tersebut, negara telah dirugikan lebih dari Rp 22 miliar.

"Dari angka itu, penyidik pada 30 November 2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp, 6,5 miliar, yang disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung," tutur Asep dalam rilis di kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis  1 Desember 2022.

Asep mengatakan, pada Jumat, 21 Oktober 2022 penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah menetapkan 4 orang tersangka kasus tersebut.

Tersangka pertama, yaitu EH sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018. Ia jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Kemudian AL, Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 yang jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Ketiga, MK sebagai mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Terakhir, MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut," ujar Asep.

Menurut Asep, kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS di Lingkungan Kanwil Kemenag Jabar.

Pengadaan di Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tersebut juga melibatkan pihak swasta yaitu CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

"Bahwa Kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017," terang Asep.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti