Kemenag Kota Bandung Pindahkan 35 Santriwati dari Pesantren Oknum Guru Cabul Berinisial HW
Kemenag Kota Bandung telah memindahkan 35 santriwati dari pesantren milik HW untuk memberikan pertolongan atas tindakan guru cabul HW.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Inilahkoran, Bandung,- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung mengaku telah memindahkan sebanyak 35 santriwati dari pesantren HW, oknum guru cabul asal Cibiru, Kota Bandung.
Pemindahan 35 santriwati yang dilakukan Kemenag Kota Bandung tak lain untuk memberikan perlindungan baik secara fisik maupun psikologis kepada para santriwati tersebut.
Kemenag Kota Bandung juga mengakui telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Provinsi Jabar, dan pokja PKPPS untuk membincarakan nasib ke 35 santriwati tersebut.
Baca Juga: Gagalkan Tawuran, Tim Kujang Amankan 11 Pelaku dan 2 Sajam
Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, pemindahan sebanyak 35 santriwati dari pesantren milik HW dilakukan guna memberi perlindungan baik secara fisik maupun secara psikologis
Saat ini menurut Tedi Ahmad, sebanyak 35 orang santriwati yang terdaftar bahkan telah difasilitasi.
"Kita rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoordinasi siapa yang akan menampung 35 anak tersebut," ungkap Tedi Ahmad seperti dikutip inilahkoran.id dari Antara, Kamis 9 Desember 2021
"Walaupun keputusannya tetap itu tergantung kepada anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal," imbuh Tedi.
Menurutnya saat ini Kemenag pusat pun telah mencabut izin pondok pesantren yang berada di Kota Bandung tersebut.
Tedi mengatakan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk beroperasi di wilayah Antapani, sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.
Baca Juga: Longsor Majalengka, 15 Rumah Warga Rusak
"Kalau lembaganya dalam proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," kata dia.
Ia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional.
"Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut," kata dia.
Baca Juga: Ahh...Si Cinta Ternyata Juga Sudah Tahu Lama Kasus Guru Cabul Pesantren Bandung, Minta Dihukum Berat
Saat ini, lanjut Tedi, pihaknya tengah berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel, yakni untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik.
"Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," katanya.
Adapun kasus itu mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar bulan Mei 2021 ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Ulah HW Bikin Geram Pendidik, Itu Bukan Pelecehan, Tapi Kejahatan Seksual
Setelah itu, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari kasus tersebut, diketahui HW melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Dari aksi tidak terpuji itu, para santri mengalami kehamilan hingga melahirkan beberapa orang anak.***
Editor : inilahkoran


