Kepala BKSDM Kabupaten Bogor Beberkan Alasan Belum Diberhentikanya Sumardi yang Berstatus Tersangka Korupsi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengaku belum memberhentikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sumardi pascaberstatus sebagai tersangka korupsi.

Kepala BKSDM Kabupaten Bogor Beberkan Alasan Belum Diberhentikanya Sumardi yang Berstatus Tersangka Korupsi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengaku belum memberhentikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sumardi pascaberstatus sebagai tersangka korupsi.

INILAHKORAN, Bogor-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengaku belum memberhentikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sumardi pascaberstatus sebagai tersangka korupsi.

Irwan Purnawan mengaku, BKPSDM Kabupaten Bogor memiliki pandangan hukum berbeda terkait belum diberhentikannya Sumardi.

Kendati begitu, Irwan Purnawan mengaku, BKPSDM Kabupaten Bogor akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Bogor terkait surat pemberhentian dan tidak diberikannya gaji ataupun tunjangan Sekretaris Disdagin Sumardi.

Baca Juga : Banyak Titik Rawan Bencana, BPBD Kota Bogor Ajukan Detektor Longsor dan Banjir 

Irwan Purnawan mengaku, butuh komunikasi lebih lanjut karena perbedaan pandangan dasar hukum, jika ia mempertimbankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS. 

Sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memiliki pertimbangan hukum lain yang terbaru yaitu PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Ada perbedaan pendapat hukum, hingga walaupun Sumardi sudah jadi tersangka dan bahkan dinyatakan daftar pencarian orang (DPO), kami sementara ini belum memberhentikan Sumardi. Karena menurut pemakaman kami, harus menjadi tersangka dan ditahan," ungkapnya, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga : Bertemu Ade Yasin, Auditor BPK Jawa Barat Ini Sampaikan Duka, Lho....?

"Kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," imbuhnya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto