Mau Berhentiin Sumardi, Pemkab Bogor Kagok, Soalnya Nggak Punya Bupati Definitif Sih...
Pemkab Bogor akan meminta rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara untuk memberhentikan Sumardi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Pemkab Bogor akan meminta rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara untuk memberhentikan sumardi.
sumardi adalah tersangka yang diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi bantuan bencana alam melalui program belanja tidak terencana (BTT) tahun Anggaran 2017.
Saat peristiwa itu terjadi, dia adalah pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. Saat ini, sumardi menjadi Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.
Permintaan rekomendasi ke Kemendagri dan BKN itu karena saat ini kepemimpinan daerah di Kabupaten Bogor dipimpin Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.
“Kami akan berkonsultasi sekaligus meminta izin kepada Kemendagri dan BKN terkait proses pemberhentian sementara Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian sumardi. Kenapa harus minta izin? Karena saat ini kita dipimpin Plt Bupati Bogor,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Iwan Purnawan kepada wartawan di Cibinong, Kamis 25 Agustus 2022.
Irwan Purnawan menuturkan langkah tersebut ditempuh karena selain berstatus tersangka, sumardi juga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Dengan kondisi tersebut, kita juga harus persiapkan diri,” tutur Irwan Purnawan.
sumardi sendiri menjadi tersangka kasus korupsi bantuan bencana alam yang bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) Kabupaten Bogor. Tindakannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,743 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan S atau SM selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 dan SS atau SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman


