Mau Berhentiin Sumardi, Pemkab Bogor Kagok, Soalnya Nggak Punya Bupati Definitif Sih...

Pemkab Bogor akan meminta rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara untuk memberhentikan Sumardi.

Mau Berhentiin Sumardi, Pemkab Bogor Kagok, Soalnya Nggak Punya Bupati Definitif Sih...
Pemkab Bogor akan meminta rekomendasi memberhentikan Sumardi ke Kemendagri dan BKN.

INILAHKORAN, Cibinong – Pemkab Bogor akan meminta rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara  untuk memberhentikan Sumardi.

Sumardi adalah tersangka yang diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi bantuan bencana alam melalui program belanja tidak terencana (BTT) tahun Anggaran 2017.

Saat peristiwa itu terjadi, dia adalah pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. Saat ini, Sumardi menjadi Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Sumardi Buron, Keluarganya Harus Siap-siap Kehilangan Aset

Permintaan rekomendasi ke Kemendagri dan BKN itu karena saat ini kepemimpinan daerah di Kabupaten Bogor dipimpin Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. 

“Kami akan berkonsultasi sekaligus meminta izin kepada Kemendagri dan BKN terkait proses pemberhentian sementara Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumardi. Kenapa harus minta izin? Karena saat ini kita dipimpin Plt Bupati Bogor,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Iwan Purnawan kepada wartawan di Cibinong, Kamis 25 Agustus 2022.

Irwan Purnawan menuturkan langkah tersebut ditempuh karena selain berstatus tersangka, Sumardi juga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Kenapa Sumardi Tak Dijerat Pasal TPPU? Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Cibinong

“Dengan kondisi tersebut, kita juga harus persiapkan diri,” tutur Irwan Purnawan.

Halaman :


Editor : Zulfirman