Kenapa Sumardi Tak Dijerat Pasal TPPU? Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Cibinong
Kejaksaan Negeri Cibinong tak menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor. Apa alasannya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Kejaksaan Negeri Cibinong tak menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor. Apa alasannya?
“Nggak perlu dikenakan pasal TPPU. Sesuai amanat undang-undang, dia akan dikenakan TGR,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja, tentang kasus dugaan korupsi Sumardi, mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kini jadi Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor.
Menurut Dodi Wiraatmaja, penggunaan pasal TPPU lebih kepada penggunaan hasil pidana korupsi. Sementara TGR lebih pada penggantian kerugian negara yang diakibatkan ulah tersangka Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor.
Karena itu pulalah, Kejaksaan Negeri Cibinong akan melacak harta kekayaan Sumardi yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam.
Langkah itu dilakukan Kejaksaan Negeri Cibinong dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan juga akan mengenakan tuntutan ganti rugi terhadap Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor itu.
Aset berupa rumah, mobil, motor, dan lainnya akan disita oleh negara untuk mengembalikan kerugian negara. Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor itu akan dikenakan sejumlah pasal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong.
“Sesuai amanat UU Tipikor, maka akan dilakukan pelacakan aset, menyita aset milik tersangka Sumardi. Dia akan dikenakan tuntutan ganti rugi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan S atau SM selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 dan SS atau SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)
Editor : Zulfirman


