Kenapa Sumardi Tak Dijerat Pasal TPPU? Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Cibinong

Kejaksaan Negeri Cibinong tak menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor. Apa alasannya?

Kenapa Sumardi Tak Dijerat Pasal TPPU? Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Cibinong
Kasi Pidsus Kejari Cibinong menjelaskan kasus yang membelit seorang pejabat Pemkab Bogor berinisial S.

INILAHKORAN, Cibinong – Kejaksaan Negeri Cibinong tak menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor. Apa alasannya?

“Nggak perlu dikenakan pasal TPPU. Sesuai amanat undang-undang, dia akan dikenakan TGR,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja, tentang kasus dugaan korupsi Sumardi, mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kini jadi Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor.

Menurut Dodi Wiraatmaja, penggunaan pasal TPPU lebih kepada penggunaan hasil pidana korupsi. Sementara TGR lebih pada penggantian kerugian negara yang diakibatkan ulah tersangka Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Gawat...Kejaksaan Negeri Cibinong akan Sita Aset Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor

Karena itu pulalah, Kejaksaan Negeri Cibinong akan melacak harta kekayaan Sumardi yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam.

Langkah itu dilakukan Kejaksaan Negeri Cibinong dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan juga akan mengenakan tuntutan ganti rugi terhadap Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor itu.

Aset berupa rumah, mobil, motor, dan lainnya akan disita oleh negara untuk mengembalikan kerugian negara. Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor itu akan dikenakan sejumlah pasal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong.

Baca Juga : Kepala BKSDM Kabupaten Bogor Beberkan Alasan Belum Diberhentikanya Sumardi yang Berstatus Tersangka Korupsi

“Sesuai amanat UU Tipikor, maka akan dilakukan pelacakan aset, menyita aset milik tersangka Sumardi. Dia akan dikenakan tuntutan ganti rugi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022. 

Halaman :


Editor : Zulfirman