Sumardi Buron, Keluarganya Harus Siap-siap Kehilangan Aset
Keluarga Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor yang buron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam, harus siap-siap kehilangan hartanya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Keluarga Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor yang buron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam, harus siap-siap kehilangan hartanya.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Cibinong kini bersiap melakukan penyitaan aset Sumardi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor itu.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja menyatakan penyitaan aset tersangka Sumardi oleh negara tetap bisa dilakukan walaupun semua asetnya sudah atas nama istri maupun anak-anaknya.
“Tetap bisa diproses penyitaan aset tersangka Sumardi walaupun aset tersebut sudah atas nama istri dan anak-anaknya,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.
Langkah penyitaan aset Sumardi dilakukan Kejaksaan Negeri Cibinong dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan juga akan mengenakan tuntutan ganti rugi terhadap Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor itu.
Aset berupa rumah, mobil, motor, dan lainnya akan disita oleh negara untuk mengembalikan kerugian negara. Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor itu akan dikenakan sejumlah pasal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong.
“Sesuai amanat UU Tipikor, maka akan dilakukan pelacakan aset, menyita aset milik tersangka Sumardi. Dia akan dikenakan tuntutan ganti rugi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.
Sumardi sendiri menjadi tersangka kasus korupsi bantuan bencana alam yang bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) Kabupaten Bogor. Tindakannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,743 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan S atau SM selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 dan SS atau SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman

