Ferdy Sambo harusnya Dipecat bukan Mundur

Kompolnas berharap Ferdy Sambo dipecat dari pada mengundurkan diri dari Polri.

Ferdy Sambo harusnya Dipecat bukan Mundur
Ferdy Sambo Hari ini menjalani sidang etik di Mabes Polri.

INILAH, Jakarta,- Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tida hormat (PTDH) atau pemecetan sebagai anggota Polri. Bukan karena mengundurkan diri.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty. "Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky saat seperti dikutp antara, Kamis.

Baca Juga : Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Polisi Sudah Periksa Sembilan Saksi

Dia menjelaskan, dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

 "Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky menerangkan.

Baca Juga : Kapolri Tegaskan Tak Ada Duit Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Itu Kasus Dolar Palsu di Atlanta

 Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Halaman :


Editor : tantan