Mau Berhentiin Sumardi, Pemkab Bogor Kagok, Soalnya Nggak Punya Bupati Definitif Sih...

Pemkab Bogor akan meminta rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara untuk memberhentikan Sumardi.

Mau Berhentiin Sumardi, Pemkab Bogor Kagok, Soalnya Nggak Punya Bupati Definitif Sih...
Pemkab Bogor akan meminta rekomendasi memberhentikan Sumardi ke Kemendagri dan BKN.

Sumardi sendiri menjadi tersangka kasus korupsi bantuan bencana alam yang bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) Kabupaten Bogor. Tindakannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,743 miliar.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan S atau SM selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 dan SS atau SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (reza zurifwan)

Baca Juga : Gawat...Kejaksaan Negeri Cibinong akan Sita Aset Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor

Halaman :


Editor : Zulfirman