Gawat...Kejaksaan Negeri Cibinong akan Sita Aset Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor

Kejaksaan Negeri Cibinong akan melacak harta kekayaan Sumardi, Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam.

Gawat...Kejaksaan Negeri Cibinong akan Sita Aset Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor
Kejaksaan Negeri Cibinong akan melakukan penyitaan aset Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabpaten Bogor yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi bencana alam.

INILAHKORAN, Cibinong – Kejaksaan Negeri Cibinong akan melacak harta kekayaan Sumardi, Sekretaris Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam.

Langkah itu dilakukan Kejaksaan Negeri Cibinong dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan juga akan mengenakan tuntutan ganti rugi terhadap Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor itu.

Aset berupa rumah, mobil, motor, dan lainnya akan disita oleh negara untuk mengembalikan kerugian negara. Sumardi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor itu akan dikenakan sejumlah pasal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong.

Baca Juga : Kepala BKSDM Kabupaten Bogor Beberkan Alasan Belum Diberhentikanya Sumardi yang Berstatus Tersangka Korupsi

“Sesuai amanat UU Tipikor, maka akan dilakukan pelacakan aset, menyita aset milik tersangka Sumardi. Dia akan dikenakan tuntutan ganti rugi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.

Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap Sumardi adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sumardi sendiri menjadi tersangka kasus korupsi bantuan bencana alam yang bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) Kabupaten Bogor. Tindakannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,743 miliar.

Baca Juga : Licinnya Sumardi Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Tak Pernah Ngantor, Tapi Absensi Selalu Hadir

Sebelumnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan S atau SM selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2016-2019 dan SS atau SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman :


Editor : Zulfirman