Weleh-weleh... Sumardi Pejabat Bogor Masuk DPO Kasus Korupsi, Mobil Dinasnya Dipakai Warga Biasa di Ciomas

Ada-ada saja. Tersangka kasus korupsi Sumardi seperti lenyap ditelan bumi. Tapi, mobil dinasnya dipakai masyarakat umum. Kok bisa terjadi?

Weleh-weleh... Sumardi Pejabat Bogor Masuk DPO Kasus Korupsi, Mobil Dinasnya Dipakai Warga Biasa di Ciomas
Mobil dinas tersangka kasus korupsi, Sumardi, yang ditemukan Kejaksaan Negeri Cibinong digunakan warga biasa di Kecamatan Ciomas

INILAHKORAN, Cibinong – Ada-ada saja. Tersangka kasus korupsi Sumardi seperti lenyap ditelan bumi. Tapi, mobil dinasnya dipakai masyarakat umum. Kok bisa terjadi?

Bermaksud mencari tersangka Sumardi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Cibinong dan Polres Bogor terus melakukan upaya.

Alih-alih mendapatkan Sumardi, Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Cibinong dan Polres Bogor hanya menemukan kendaraan dinasnya.

Baca Juga : Meski Sudah Almarhum, Hakim MA Vonis Vonis Iryanto Dua Tahun Penjara

Kendaraan dinas tersangka Sumardi, yang saat ini nonaktif sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor itu, uniknya, berada di tangan masyarakat di wilayah Kecamatan Ciomas.

“Informasi dari tim intelijen, Senin malam diketahui ada pria dengan ciri-ciri mirip tersangka Sumardi mengendarai mobil dinas Sumardi merk Honda HRV dengan plat nomor F 1142 I,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmadja kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.

Setelah didatangi Tim Gabungan, ternyata mobil tersebut dikuasai warga masyarakat biasa. Maksudnya, bukan orang yang merupakan bagian dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Dugaan Kerugian Kasus Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Generasi Mandiri Bogor Naik jadi Rp2,7 Miliar

Sebelumnya, karena dianggap tidak kooperatif, seperti memenuhi panggilan, memberikan kabar keberadaannya dan tidak berada di kediaman maupun kantornya, Kejaksaa n  Negeri Cibinong akhirnya menetapkan tersangka Sumardi sebagai DPO pada 23 Agustus lalu.

Halaman :


Editor : Zulfirman