Nah Lho....Siapa Lagi Bakal Terseret Kasus Sumardi?
Pelarian Sumardi telah menelan korban. Tapi, korban-korban yang bakal terseret tersangka kasus korupsi dana bencana alam Kabupaten Bogor itu bisa saja bertambah. Siapa lagi?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Pelarian Sumardi telah menelan korban. Tapi, korban-korban yang bakal terseret tersangka kasus korupsi dana bencana alam Kabupaten Bogor itu bisa saja bertambah. Siapa lagi?
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis 20 Oktober 2022 membeberkan pelarian Sumardi, tersangka kasus korupsi dana bencana alam Kabupaten Bogor itu. Pihak-pihak yang membantu pelariannya bisa dijerat dengan kasus hukum.
Dodi Wiraatmaja menuturkan selama pelarian ke kabupaten maupun kota di Jambi, Riau, Sumatera Utara , DKI Jakarta dan Jawa Barat, tersangka kasus korupsi dana bencana alam Kabupaten Bogor, Sumardi, dibantu keponakannya Dian Ade Putra Harahap dan pihak lainnya.
“Dian Ade Putra Harahap sudah kami jadikan tersangka karena diduga melakukan obstruction of justice atau perbuatan melawan hukum,” kata Dodi.
Dia tak menutup kemungkinan pihak lain yang membantu pelarian tersangka Sumardi akan dijadikan tersangka pula," tutur Dodi Wiraatmaja.
Hal serupa dikemukakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda. Dia menerangkan tidak menutup kemungkinan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong menetapkan orang lain yang ikut menyembunyikan tersangka Sumardi sebagai pelaku tindak pidana obstruction of justice.
“Setelah keponakan Sumardi, Dian Ade Putra Harahap dijadikan tersangka kasus obstruction of justoce, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang dikenakan kasus serupa,” sebutnya.
Menurutnya, seorang tersangka perintangan penyidikan bisa dibidik dengan pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para tersangka kasus obstruction of justice terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun,” terang Juanda.
Sumardi, diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam atau belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Dimana kerugian negara setidaknya mencapai Rp 1,7 miliar.
Tersangka Sumardi selain disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman

