Kepala SMPN 1 Soreang Bantah Tolak Sensus Ekonomi 2026 : Saya Hanya Minta Rekomendasi
Kepala SMPN 1 Soreang Kabupaten Bandung, Enceng, membantah tudingan yang menyebut dirinya menolak kedatangan petugas Sensus Ekonomi 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Kepala SMPN 1 Soreang Kabupaten Bandung, Enceng, membantah tudingan yang menyebut dirinya menolak kedatangan petugas Sensus ekonomi 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung.
Enceng menegaskan, dirinya tidak pernah bermaksud menolak pendataan tersebut. Ia mengaku hanya meminta petugas menunjukkan surat tugas sekaligus surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sebelum memberikan data sekolah.
“Saya sama sekali tidak menolak. Saat itu memang ada petugas Sensus ekonomi 2026 yang datang menemui saya di sekolah. Wajar dong saya bertanya, menanyakan surat tugas petugas tersebut, kemudian saya juga menanyakan apakah yang bersangkutan membawa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung atau tidak,” kata Enceng kepada INILAHKORAN.ID di Soreang, Jumat (28/8/2026).
Menurut Enceng, permintaan rekomendasi tersebut merupakan bentuk kehati-hatian karena SMPN 1 Soreang merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Sementara itu, pelaksanaan Sensus Ekonomi berada di bawah BPS.
Terlebih, lanjut dia, terdapat sejumlah data yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah, termasuk informasi mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jadi bukannya saya tidak percaya serta bukan tidak mau disensus. Tapi kan saya ini juga punya atasan yakni Dinas Pendidikan. Berarti harus ada rekomendasi dulu dari dinas terkait ketika saya memberikan informasi kepada petugas sensus tersebut. Apalagi ini menyangkut informasi atau data penting, di antaranya soal dana BOS,” ujarnya.
SE Disdik Sudah Terbit
Enceng mengakui, saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta seluruh sekolah membantu menyukseskan pelaksanaan Sensus ekonomi 2026.
Menurutnya, SE tersebut diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Asep Kusumah setelah adanya permohonan rekomendasi dari Kepala BPS Kabupaten Bandung.
“Nah, SE itu kan keluar setelah petugas Sensus ekonomi 2026 yang datang ke tempat saya. Dan sampai dengan hari ini petugas sensusnya tidak ada datang lagi,” katanya.
Enceng berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman. Ia memastikan pihak sekolah siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus ekonomi 2026 sepanjang seluruh prosedur administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait telah terpenuhi.
“Saya berharap pihak BPS memaklumi sikap kehati-hatian saya ini. Kalau sudah ada rekomendasi, tentunya saya dengan senang hati dan tangan terbuka lebar menerima petugas sensus dari BPS,” tegasnya.
Sebelumnya Petugas BPS Mengaku Ditolak
Sebelumnya, petugas Sensus ekonomi 2026 BPS Kabupaten Bandung berinisial IN (21) mengaku kecewa setelah kedatangannya ke SMPN 1 Soreang pada pekan lalu tidak mendapatkan izin untuk melakukan pendataan.
IN mengatakan, dirinya sempat diterima langsung oleh kepala sekolah. Namun, pendataan akhirnya tidak dapat dilakukan karena pihak sekolah mempertanyakan relevansi Sensus ekonomi 2026 dengan institusi pendidikan.
“Saya datang baik-baik dan diterima langsung oleh kepala sekolah. Tapi alih-alih mendapatkan perlakuan yang baik, saya malah ditolak. Alasannya, sensus ekonomi yang saya lakukan di sekolah itu tidak nyambung karena sekolah merupakan institusi pendidikan, bukan aktivitas usaha,” kata IN di Soreang, Senin (24/8/2026).
IN menjelaskan, petugas BPS memang mendapatkan tugas melakukan pendataan ke sejumlah sekolah, baik negeri maupun swasta.
Sejumlah informasi yang dibutuhkan dalam pendataan tersebut antara lain jumlah siswa, jumlah guru dan tenaga kependidikan, nilai dana BOS, pengeluaran sekolah hingga rata-rata pengeluaran sekolah setiap bulan.
Kini, pihak SMPN 1 Soreang memastikan tidak menutup pintu bagi petugas BPS. Sekolah hanya meminta agar pelaksanaan pendataan dilakukan melalui koordinasi dan rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. ***
Editor : JakaPermana

