ASDEPSI Matangkan Rakernas Bali, Siapkan Rekomendasi Strategis
Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) mulai menyusun langkah strategis, untuk memperkuat kelembagaan DPRD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) mulai menyusun langkah strategis, untuk memperkuat kelembagaan DPRD di tengah dinamika pemerintahan daerah yang semakin kompleks.
Dalam rapat kerja yang digelar di rooftop DPRD Jawa Barat, Kota Bandung baru-baru ini, organisasi tersebut membahas persiapan Rakernas II ADPSI di Bali, sekaligus merumuskan rekomendasi penting untuk pemerintah pusat.
Rapat kerja ini menjadi tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) II, ASDEPSI yang sebelumnya berlangsung di DKI Jakarta. Fokus pembahasan tidak hanya menyangkut agenda internal organisasi, tetapi juga arah penguatan fungsi sekretariat DPRD di seluruh Indonesia.
Koordinator Kesekretariatan Seknas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Iman Tohidin mengungkapkan, rapat menghasilkan dua agenda utama.
Pertama, finalisasi persiapan Rakernas II ADPSI yang dijadwalkan berlangsung di Provinsi Bali pada Juni 2026. Kedua, penyusunan rekomendasi kebijakan yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“rekomendasi ini sangat penting bagi asosiasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan. Termasuk meningkatkan kelembagaan agar ASDEPSI ini menjadi bagian penting dalam pemerintahan daerah,” ujar Iman.
Ia menambahkan, ASDEPSI memandang perlunya penguatan sistem kelembagaan DPRD yang lebih responsif terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan daerah. Pasalnya, dinamika kebijakan nasional, pengelolaan keuangan daerah, hingga meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD menuntut adaptasi kelembagaan yang lebih kuat.
Ia menilai, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perbedaan interpretasi regulasi, belum optimalnya dukungan kelembagaan DPRD, hingga terbatasnya kewenangan pengawasan terhadap program strategis nasional di daerah.
Tak hanya itu, kompleksitas administrasi pertanggungjawaban kegiatan kedewanan dan belum sinkronnya kebijakan pusat dengan daerah juga dinilai menjadi hambatan nyata dalam pelaksanaan tugas DPRD.
“Selain itu, perkembangan program strategis nasional, dinamika fiskal daerah, transformasi digital pemerintahan, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap peran DPRD menuntut adanya penguatan regulasi, sistem pendukung kelembagaan, kepastian hukum, dan harmonisasi kebijakan yang lebih jelas, efektif, dan akuntabel,” ucapnya.
Sebagai respons atas tantangan tersebut, ASDEPSI periode 2026-2030 merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri serta pemangku kebijakan nasional lainnya.
Salah satu usulan utama adalah mendorong revisi kedua Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
Selain itu, ASDEPSI juga mendorong penguatan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta penunjukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pendamping organisasi.
“Kemudian mengusulkan mekanisme pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan daerah pemilihan atau lintas daerah pemilihan,” katanya.
ASDEPSI juga merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, guna memperkuat kewenangan DPRD dalam mengawasi pelaksanaan program strategis nasional di daerah. Selain itu, penguatan sistem pertanggungjawaban keuangan DPRD yang efektif, proporsional, dan akuntabel, termasuk penguatan kelembagaan sekretariat DPRD, menjadi poin penting dalam rekomendasi tersebut.***
Editor : JakaPermana

