Kerja Naik-Turun Panggung Risiko Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Kasih Solusinya ke MC

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci terus mendorong perluasan kepesertaan pekerja informal. Master of Ceremony se-Bandung Raya atau MC.BDG menjadi sasaran.

Kerja Naik-Turun Panggung Risiko Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Kasih Solusinya ke MC
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci kini memperluas kepesertaan pekerja informal Master of Ceremony se-Bandung Raya atau MC.BDG. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci terus mendorong perluasan kepesertaan pekerja informal. Komunitas Pembawa Acara atau Master of Ceremony se-Bandung Raya atau MC.BDG menjadi sasaran edukasi terbaru.

Kegiatan sosialisasi manfaat dan program digelar di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Bandung, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi rangkaian pengukuhan pengurus MC.BDG periode 2026-2029 dan syukuran Hari Jadi ke-9 komunitas tersebut. BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci juga hadir sebagai sponsor pendukung.

Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Suarni mengatakan, kegiatan ini merupakan strategi perluasan kepesertaan, keberlanjutan program, dan tata kelola peserta baru 2026.

“Sosialisasi ini tidak hanya edukasi manfaat program secara umum, tapi juga menekankan pemahaman pentingnya jaminan sosial itu sendiri. Kolaborasi dengan MC.BDG diharapkan semua pelaku ekosistem acara bisa terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suarni.

Dia menekankan pekerja informal seperti MC memiliki risiko tinggi. Jaminan sosial ketenagakerjaan memberi perlindungan 24 jam sejak berangkat kerja, saat bekerja, hingga pulang ke rumah.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dijamin BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis. Kalau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan Rp42 juta,” jelas Suarni.

Lebih lanjut Suarni menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja penerima upah. Pekerja bukan penerima upah atau informal juga wajib terlindungi.

“Melalui edukasi ini kami ingin meningkatkan kesejahteraan dan memberi rasa aman bagi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang tidak diinginkan,” tutupnya.


Editor : Doni Ramdhani