Kesepakatan Jam Operasional PKL, Pedagang dan Wali Kota Bandung Sepakat Bersama
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung tidak akan dilakukan melalui penggusuran. Semua langkah yang ditempuh pemerintah kota, dilakukan melalui kesepakatan yang dijunjung sebagai komitmen bersama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung tidak akan dilakukan melalui penggusuran. Semua langkah yang ditempuh pemerintah kota, dilakukan melalui kesepakatan yang dijunjung sebagai komitmen bersama.
“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kenapa, karena kita semua adalah saudara,” kata Farhan pada Selasa, 25 November 2025.
Ia menambahkan, jika ada warga yang merasa macet. Yang menyebabkan macet adalah PKL sendiri, sehingga penertiban tidak dilakukan dengan kekerasan. Melainkan melalui kesadaran bersama. PKL merupakan bagian penting dari tulang punggung ekonomi kota. Namun demi menjaga estetika dan ketertiban, aktivitas PKL harus berada dalam koridor yang disepakati bersama.
"Oleh karena itu, Pemkot Bandung bersama para PKL di kawasan Pasar Kiaracondong telah menyepakati jam operasional pukul 22.00 hingga 07.00 WIB, dengan batas waktu pembersihan area hingga pukul 07.30 WIB," ucapnya.
Kesepakatan ini, dituturkan ia dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani sembilan perwakilan PKL bersama satgas dan aparat kewilayahan, yang memuat enam poin mulai dari jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan hingga hak satgas menindak pelanggaran sesuai ketentuan.
"Kesepakatan ini diberlakukan sejak penandatanganan, dan akan dievaluasi secara berkala. Kalau melanggar yang dilanggar bukan aturan, tapi kesepakatan sesama dulur (saudara). Itu lebih berat konsekuensinya,” ujar dia.
Perwakilan PKL, Sutarman menyatakan, para pedagang menerima aturan ini tanpa keberatan. Menurutnya, penataan tersebut lebih manusiawi dan memberi ruang aman bagi mereka untuk tetap mencari nafkah.
“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. jam operasional pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan. Yang penting bisa tetap makan sehari-hari. Ini cara yang bagus, baru ada sekarang,” kata Sutarman.
Ia menilai, aturan tersebut membuat pedagang lebih nyaman karena adanya kepastian dan kesepahaman bersama dan berharap pola penataan tersebut dapat dipertahankan di masa depan. “Digusur-gusur mah aduh, masyarakat banyak bakal susah. Tapi ini caranya bagus. Jualan tetap dapat, lalu lintas juga lancar,” ucapnya.
Editor : Ahmad Sayuti

