Jam Operasional Dinilai Tak Sesuai Aturan, Warga Subang Tuding Truk Pengangkut Kerikil Jadi Penyebab Kecelakaan Maut di Pasirkareumbi
Kecelakaan maut yang terjadi di Pasirkareumbi ini menjadi sorotan netizen di media sosial yang mengeluhkan banyaknya truk tidak sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Warga Subang menuding truk pengangkut kerikil yang kerap melewati jalanan di Subang menjadi salah satu kecelakaan yang terjadi di wilayah tersebut.
Termasuk kecelakaan maut yang terjadi hari ini, Kamis 17 Oktober 2024 di Jalan Turunan Pasirkareumbi Ahmad Yani, Subang, Jawa Barat sekira pukul 08.00 WIB.
Dalam video yang beredar di media sosial, dua truk besar menabrak kendaraan kecil di depannya. Bahkan, salah satu truk terguling dan menutup bahu jalan.
Kecelakaan maut yang terjadi di Pasirkareumbi ini menjadi sorotan netizen di media sosial yang mengeluhkan banyaknya truk tidak sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
Dalam unggahan di Instagram @subang.info, tak sedikit netizen yang diduga merupakan warga Subang menuliskan kritikan keras terhadap truk-truk yang sering kali melintas di jam-jam sibuk.
"Atur jam operasional nya.," tulis akun adylaksono.
"NAH INI GIMANA NIH MASALAH MUATAN TRUK ANGKUTAN BERAT GITU APA ADA JAM OPRASIONAL DAN PERIZINANNYAAAA," tulis siskanr.
"Bisa gak sih pengoperasian truk pasir nya jangan di jam pagi - sore banyak aktivitas warga," oppoyopo.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan jam operasional untuk truk-truk di Subang?
Dilansir dari Antara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, telah melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk di jalan raya yang menjadi akses destinasi wisata di wilayah selatan Subang.
Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran mengatakan pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk dilakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-08.00 WIB dan pada Sabtu-Minggu 06.00-20.00 WIB.
""Saat hari libur, terjadi volume kendaraan di sepanjang jalan yang menjadi akses wisata di Subang. Jadi kiranya perlu diatasi, salah satunya dengan melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang," kata Imran pada 3 Agustus 2024.
Editor : Firda Rachmawati

