Ketua DPRD Jabar Kritisi Perluasan TPA Sarimukti, Ada Apa?
Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah TPA Sarimukti Kabupaten Bandung Barat oleh Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat, yang rencananya menggunakan kawasan hutan milik Perhutani mendapat kritik dari Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karyaguna.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah TPA Sarimukti Kabupaten Bandung Barat oleh Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat, yang rencananya menggunakan kawasan hutan milik Perhutani mendapat kritik dari Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karyaguna.
Sebab kata Buky, perluasan TPA Sarimukti tersebut justru akan mengurangi kawasan hutan, belum lagi merusak lingkungan. Mulai dari air limbah atau lindi yang merusak ekosistem lingkungan sekitar, seperti sungai, laut hingga Waduk Jatiluhur.
Belum lagi risiko ledakan karena akumulasi gas metan, hasil dekomposisi sampah oleh bakteri anaerob, terutama masyarakat sekitar yang dirugikan atas kerusakan lingkungan imbas dari perluasan tersebut dan dampak negatif lainnya.
“Air limbah atau lindi dari TPA Sarimukti itu pada faktanya dialirkan ke sungai dengan kadar racun yang masih tinggi, hingga ikan yang hidup di sungai saja mati,” ujar Buky, Kamis 31 Oktober 2024.
Perluasan TPA Sarimukti yang direncanakan Pemdaprov Jabar lanjut Buky Wibawa, bukan solusi tepat dalam penanganan sampah.
Menurutnya, dirinya lebih setuju terhadap solusi pengurangan sampah yang dimulai dari hulu atau rumah dengan cara memilah sampah organik dan anorganik. Masyarakat perlu diedukasi untuk mulai memilah sampah.
Kemudian, di pasar-pasar tradisional yang paling tinggi memproduksi sampah organik. Seharusnya ada penanganan sampah di pasar-pasar, lewat pengolahan sampah organik menjadi pupuk atau soluasi penanganan sampah organik lainnya secara mandiri. Lalu, dengan mengolah sampah di hulu Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPS).
“Sampah terus diproduksi setiap hari, harus ada solusi tepat untuk menangani masalah sampah ini,” kata dia.
Menunggu Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung itu baru diperkirakan selesai di 2028, itu pun kalau lancar. Sedangkan sampah terus diproduksi, harus ada solusi karena menunggu TPPAS Legok Nangka beroperasi harus menunggu cukup lama.
Pada berita sebelumnya disebutkan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar berencana akan memperluas TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai solusi mengatasi darurat sampah di Bandung Raya. Rencananya akan mulai difungsikan di 2025.
Editor : Doni Ramdhani

