Ketua DPRD Purwakata Akui Tandatangani Surat Perintah Fiktif

 Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat mengakui telah menandatangani surat perintah bimbingan tekhnis (Bimtek) anggota DPRD Purwakarta di Bandung. Namun, Syarif tidak tahu jika Bimtek itu hanya fik

Ketua DPRD Purwakata Akui Tandatangani Surat Perintah Fiktif
Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat mengakui telah menandatangani surat perintah fiktif
INILAH, Bandung- Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat mengakui telah menandatangani surat perintah bimbingan tekhnis (Bimtek) anggota DPRD Purwakarta di Bandung. Namun, Syarif tidak tahu jika Bimtek itu hanya fiktif.
 
Hal itu diungkapkan Sarif saat menjadi saksi kasus dugaan perjalanan dinas dan Bimtek fiktif DPRD Purwakarta, TA 2016 yang merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar. 
 
Sidang yang dipimpin Sudira berlangsung hingga larut malam, di ruang lima Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1 A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (30/1).
 
Selama persidangan Syarif terus dicecar soal surat perintah yang ditandatanganinya, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwakarta ataupun oleh majelis hakim. 
 
Dalam kasus tersebut, Sekretaris DPRD Purwakarta M Rifai dan ASN Sekwan Ujang Hasan Sumardi ditetapkan sebagai terdakwa. 
 
"Saksi sebelumnya anggota Komisi 1 hingga IV, mereka bersaksi bahwa tidak ada bintek pada 29 Juli. Bimtek itu ditandatangani saudara saksi. Kenapa anda menandatangani surat perintah yang kegiatannya tidak ada," kata JPU Kejari Purwakarta Hendiko Meisan.
 
Mendengar pertanyaan itu Syarif tampak kebingungan. Dia berdalih semua surat yang ditandatanganinya sudah ada paraf Sekwan (Rifai), dan sudah melalui mekanisme rapat komisi di DPRD.  "Jadi sebelum ditandatangani, diolah dulu di komisi lalu ke sekretariat," ujar Sarif. 
 
Mendengar jawaban Sarif, JPU kurang puas. Dia lalu menyebutkan pengakuan 41 Anggota DPRD Purwakarta yang dihadirkan sebagai saksi. 
 
Semuanya disodori pertanyaan jaksa soal program kerja bintek bersama Pustaka Pemda di Kota Bandung pada 29 Juli - 1 Agustus 2016. Namun, semua anggota dewan mengelak tidak pernah ada bintek pada tanggal tersebut.
 
Kemudian Hendiko kembali menanyakan siapa yang membuat dan menandatangani surat perintah tersebut. Sarif kembali mengakui dirinya yang membuatnya dan mengakui teledor karena tidak mengecek kembali setiap berkas yang ditandatangani. Sehingga ada kegiatan fiktif yang sudah disetujuinya.
 
"Dibuat dan ditandatangani oleh saya. ‎Saya akui, sebagai Ketua DPRD Purwakarta, banyak berhubungan dengan luar dewan jadi tidak fokus dan perhatikan administrasi," ujarnya.
 
Jaksa pun menunjukan barang bukti surat perintah tersebut ke Sarif dan majelis hakim untuk mencocokan kesesuaian tanda tangan Sarif, dan semuanya cocok serta diakui olehnya.
 
Ketua Majelis Sudira pun turut bertanya pada Sarif. Bagaimana bisa Sarif menandatangani surat perintah kegiatan yang justru kegiatannya sendiri tidak ada.
 
"Anda sebagai pimpinan bagaimana bisa begini, anda sebagai pimpinan harusnya punya fungsi kontrol," tanya Sudira. 
 
Sarif pun tampak kebingungan dihadapkan pada pertanyaan itu dan melempar pada terdakwa M  Ripai sebagai sekretaris DPRD yang seharusnya tahu.  "Ya itu pak sekwan (M ‎Ripai) gimana," ujar Sarif. 
 
Sudira pun balik bertanya dan menegur Sarif. Sarif sekali lagi tidak bisa menjawabnya.
 
Adapun program kerja bintek anggota DPRD Purwakarta yang sudah dianggarkan dan dijadwalkan  sepanjang 2016 yakni pada 25-28
Februari di Novotel Hayam Wuruk Jakarta, 14 - 17 April di Mercure, Ancol Jakarta, 26-29 Mei di Meridian Jakarta, 23-26 Juni di Hotel Santika Bandung, 1-4 September di Grand Campaka Bandung, 20-23 Oktober di Hotel Aston Jakarta dan 24-27 November di Hotel Best Western Mangga Dua, Jakarta.
 
Tidak hanya surat perintah bintek pada 29 Juli 2016 saja yang ternyata kegiatannya tidak pernah dilakukan. Jaksa Hendiko Meisan juga mengungkap surat perintah pimpinan DPRD Purwakarta terkait kunjungan kerja ke Kecamatan Darangdan pada 25 Januari, 26 Januari ke Kecamatan Kiarapedes, 28 Januari ke Kecamatan Sukasari, 1 Februari ke Pasawahan dan 13 Februari ke Plered, dan semua kegiatan itu tidak diakui anggota dewan.


Editor : inilahkoran