Ketua Umum DPP KNPI Mendesak KPK Periksa Dirut Telkomsel dan Deny Siregar Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Film Rp 51 Miliar
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Tantan Taufik Lubis, hari ini mendesak kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa jajaran Direksi PT Telkomsel, termasuk Direktur Utama, Komisaris, serta pegiat media sosial Deny Siregar terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 51 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Tantan Taufik Lubis, hari ini mendesak kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) untuk segera memeriksa jajaran Direksi PT Telkomsel, termasuk Direktur Utama, Komisaris, serta pegiat media sosial Deny Siregar terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 51 miliar. Dugaan ini terkait dengan proyek pembuatan film yang disebut-sebut melibatkan oknum di Telkomsel dan Deny Siregar.
"Kami meminta Kpk untuk tidak main-main dalam menindaklanjuti kasus ini. Ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara di tubuh BUMN," ujar Tantan Yang Merupakan Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Universitas Al Azhar
KNPI menyoroti beberapa poin penting terkait dugaan kasus ini, yang sebelumnya dilaporkan oleh kelompok masyarakat lainnya dan telah dikonfirmasi sedang ditindaklanjuti oleh Kpk. Namun belum ada progress berarti sampai saat ini
Latar Belakang Kasus dan Dugaan gratifikasi ini bermula dari kasus kebocoran data pribadi Deny Siregar pada tahun 2020. Kasus tersebut berujung pada vonis penjara terhadap seorang karyawan outsourcing Telkomsel. Dugaan Mediasi dan Negosiasi Setelah kasus kebocoran data, Deny Siregar diketahui mengajukan gugatan perdata. Dalam proses ini, sempat terjadi mediasi antara pihak Deny Siregar dan Telkomsel, yang diwakili oleh beberapa komisaris. Muncul dugaan bahwa negosiasi ini berakhir dengan proposal kerja sama film sebagai bentuk "perdamaian", alih-alih pembayaran ganti rugi yang wajar.
Dugaan Gratifikasi dan Proyek Film dalam Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagai bagian dari "perdamaian" tersebut, Telkomsel diduga menyalurkan dana sebesar Rp 51 miliar, atau dalam narasi lain Rp 80 miliar untuk beberapa film, melalui skema sponsorship kepada Deny Siregar. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penggunaan dana BUMN, terutama terkait alasan pemberian dana yang begitu besar untuk proyek film.
KNPI menduga bahwa skema ini berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat Telkomsel adalah BUMN yang menggunakan dana publik. Gratifikasi yang diduga terjadi dalam skema ini perlu diusut tuntas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan korupsi di dalamnya.
Petinggi Telkomsel yang Diduga Terlibat Perlu Penyelidikan mendalam oleh Kpk, ini diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait pendanaan tersebut.
KNPI mendesak Kpk untuk memeriksa dugaan ini guna memastikan transparansi penggunaan dana BUMN. Organisasi ini ber- pandangan bahwa setiap penggunaan dana publik harus dapat dipertanggung- jawabkan dan bebas dari indikasi korupsi atau gratifikasi. KNPI ingin memastikan bahwa tidak ada kerugian negara akibat praktik-praktik yang melanggar hukum.
KNPI menegaskan bahwa kasus ini harus di selesaikan secara transparan dan tuntas. "Kami akan terus memantau proses hukum ini dan mendesak Kpk untuk mengambil langkah tegas. Jangan sampai kasus yang merugikan keuangan negara ini menguap begitu saja," pungkas Tantan Yang Didampingi Sekjend DPP KNPI Ahmad Fauzan dan Bendum DPP KNPI Pam Riadi
Editor : Ahmad Sayuti


