Ketua Umum GMBI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan Unjuk Rasa di Depan Mapolda Jawa Barat

Ketum GMBI berinisial F ditetapkan polisi sebagai tersangka kericuhan terhadap unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Barat.

Ketua Umum GMBI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan Unjuk Rasa di Depan Mapolda Jawa Barat
Ketua Umum GMBI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan Unjuk Rasa di Depan Mapolda Jawa Barat

INILAHKORAN, Bandung – Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F ditetapkan polisi sebagai tersangka kericuhan terhadap unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Barat.

Selain F, ada 10 orang tersangka lainnya. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo mengatakan, total sudah 11 tersangka ditetapkan dalam insiden itu.

Baca Juga: Predikasi Susunan Pemain Persib Vs Persikabo, Kick Off Malam Ini

Baca Juga: Kasus Berdarah di Sorong, Polisi Pastikan Dua Kelompok Sepakat Berdamai

"Untuk tersangka, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelas orang dan sudah ditahan semua," ucap Ibrahim Tompo dikutip dari PMJ News, Sabtu, 29 Januati 2022.

Lebih lanjut, dia menerangkan tersangka F telah di amankan di Mapolda Jabar dan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Ketum GMBI F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara. Tadi oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Baca Juga: Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Thariq, Atta Halilintar: Lancar Terus ya Sama Fuji

Baca Juga: Heboh Orang Klaim Diri Idap OCD Tanpa Periksa, Ini Arti Sebenarnya dan Cara Menyembuhkan OCD!

Walaupun belum memberikan keterangan rinci, Ibrahim menegaskan F sebagai salah satunya aktor intelektual dalam insiden kericuhan.

"Perannya (F) kita belum sebutkan di sini namun Pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," tandasnya.***


Editor : inilahkoran