Ketum GMBI M Fauzan Rahman Diganjar Vonis 6 Bulan Bui
Ketum GMBI M Fauzan Rahman mendapat vonis hukuman penjara selama enam bulan dari majelis hakim PN Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis Hakim PN Bandung memberikan vonis Ketum GMBI M Fauzan Rahman dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Menurut hakim, vonis terhadap Ketum GMBI M Fauzan Rachman itu lantaran terbukti melanggar pasal 160 jo pasal 56 ke-2 KUHP tentang menghasut untuk melawan kejahatan, dalam unjuk rasa yang digelar di markas Polda Jabar.
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ketum GMBI M Fauzan Rachman dengan 10 bulan bui.
Baca Juga: Lantaran Budaya Kerja Baik, Kerry Indonesia Raih HR Asia Awards 2022
Atas putusan tersebut, Ketum GMBI M Fauzan Rachman melalui kuasa hukumnya Sayyid M Iqbal R menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Menurutnya, dengan putusan tersebut M Fauzan Rahman akan segera keluar dari tahanan. Sebab, dia sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Paling 10 harian lagi M Fauzan Rahman akan bebas. Karena sebelum ditahan klien kami sakit dirawat di RS Kartika Asih," kata Sayyid usai sidang vonis di PN Bandung, Rabu 27 Juli 2022. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

