Kim Soo Hyun Kembali Ajukan Tuntutan Terhadap Dugaan Audio Palsu yang Dibuat AI Terkait Kim Sae Ron
Kim Soo Hyun saat ini tengah kembali mengakukan tuntutan terurama terkait dugaan audio palsu yang dibuat AI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Nampaknya kasus Iim Soo Hyun dan Kim Sae Ron tidak akan selesai dengan mudah mengingat sang aktor kini kembali mengajukan Tuntutan.
Pada hari Senin, 23 Juni 2025, Pengacara Bang Sung Hoon dari LKB & Partners, mewakili Kim Soo Hyun, mengumumkan melalui pernyataan resmi bahwa gugatan pencemaran nama baik telah diajukan terhadap Keluarga mendiang Kim Sae Ron dan seorang perwakilan bernama Kim.
Pengacara Bang Sung Hoon menyatakan bahwa, “Keluarga tersebut, yang menggunakan berkas Audio palsu sebagai bukti, tidak hanya menyebarkan informasi palsu tetapi juga mengajukan pengaduan terhadap Kim Soo Hyun karena melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak. Ini adalah tindakan pencemaran nama baik yang jelas.”
Dengan nada meninggi, dia menambahkan, “memalsukan bukti adalah kejahatan serius, tetapi mengajukan pengaduan pidana berdasarkan bukti palsu adalah pelanggaran yang lebih serius.”
Dia menegaskan sikap tegasnya, dengan mengatakan, “Kami akan melakukan segala upaya untuk memastikan mereka dihukum sesuai dengan hukum dan prinsip.”
Sebelumnya, pada bulan lalu, perwakilan hukum Keluarga Kim Sae Ron, Pengacara Boo Ji-seok, dan perwakilan Kim mengadakan konferensi pers.
Mereka mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan terhadap Kim Soo Hyun karena melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak dan pencemaran nama baik.
Saat itu, pihak Keluarga mengklaim, “Kami mengonfirmasi bahwa Kim Soo Hyun terlibat dalam tindakan cabul atau pelecehan seksual, termasuk pencabulan seksual, terhadap mendiang Kim Sae Ron saat dia menjadi siswi SMP kelas dua selama liburan musim dingin, yang berujung pada pengaduan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak.”
Sejak Maret, melalui kanal YouTube Garo Sero Institute, pihak Keluarga telah menuduh bahwa “Kim Sae Ron, yang berusia 15 tahun pada tahun 2016, menjalin hubungan romantis dengan Kim Soo Hyun selama enam tahun”.
Mereka menuntut agar Kim Soo Hyun mengakui telah berkencan dengan Kim Sae Ron saat masih di bawah umur.
Pihak Kim Soo Hyun membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa bukti yang diberikan Keluarga itu direkayasa.
Mereka menunjukkan bahwa rekaman Audio yang diungkapkan selama konferensi pers itu dipalsukan menggunakan teknologi AI dan mengisyaratkan tindakan hukum.
Rekaman Audio yang diungkapkan itu berisi pernyataan seperti, "Saya merasa dimanfaatkan sejak sekolah menengah. Pertama kali [kami berhubungan seks] adalah sekitar liburan musim dingin di tahun kedua saya di sekolah menengah."
Pihak Kim Soo Hyun telah mengajukan Tuntutan pidana terhadap Keluarga dan YouTuber Garo Sero Institute, beserta Tuntutan ganti rugi sebesar 12 miliar KRW (sekitar $8,6 juta USD atau Rp140 miliar).
Selain itu, mereka mengajukan Tuntutan lebih lanjut terhadap perwakilan Kim karena melanggar Undang-Undang Hukuman Penguntitan.***
Editor : Irma Nurfajri


