Pemprov Minta Tidak Ada Lagi TPA Metode Open Dumping di Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota, tidak ada lagi yang menggunakan metode open dumping di Jabar.

Pemprov Minta Tidak Ada Lagi TPA Metode Open Dumping di Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota, tidak ada lagi yang menggunakan metode open dumping di Jabar.

open dumping atau metode pembuangan sampah yang hanya dihamparkan di suatu lokasi tanpa pengamanan dan dibiarkan terbuka, saat ini telah dilarang.

Terlebih Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah meminta metode tersebut harus diganti, karena melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Maka dari itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman meminta 18 kabupaten/kota, yang masih melakukan metode open dumping, untuk segera mengubahnya, minimal ke metode control landfill.

Dimana di Jabar, total ada belasan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang masih menggunakan metode open dumping, antaranya TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), TPA Galuga (Kabupaten Bogor), TPA Pecuk (Kabupaten Indramayu), TPA Kertawinangun (Kabupaten Indramayu).

Lalu TPA Jalupang (Kabupaten Karawang), TPA Heuleut (Kabupaten Majalengka), TPA Pangandaran (Kabupaten Pangandaran), TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta), TPA Panembong (Kabupaten Subang), TPA Jalumpang (Kabupaten Subang).

Kemudian TPA Sukanyiru (Kabupaten Sumedang), TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya), TPA Sumur Batu (Kota Bekasi), TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon), TPA Cipay ung (Kota Depok), dan TPA Cikundul (Kota Sukabumi).

"Pak Menteri LH sudah memberikan waktu sampai dengan Desember tahun ini. Apabila tidak ada perubahan, tentu ada tindakan tegas dari Kementerian LH dan tentu kami sebagai wakil pemerintah pusat, komunikasi terus dengan teman-teman kabupaten/kota, untuk memastikan semua bergerak. Terutama yang 18 kabupaten/kota agar tahun ini minimal control landfill," ujar Sekda Herman di Kota Bandung baru-baru ini.

Jangka panjangnya lanjut dia, seluruh TPA di Jabar minimal dapat menjadi sanitary landfill, dalam mengurai persoalan sampah.

"Lebih jauhnya sanitary landfill, karena waktunya terbatas kami targetkan minimal control landfill sebagaimana harapan Pak Menteri," ucapnya.

Sebelumnya Sekda Herman menjelaskan, dari total 30 TPA, hanya TPAS Sarimukti yang sudah memiliki teknologi ke sanitary landfill.

11 TPAS lainnya masih di metode control landfill dan 18 TPAS lagi, berkonsep open dumping.

Merespon ini, Pemprov Jabar kata dia mendorong agar pemerintah kabupaten/kota dapat memperbaharui metode mereka, dengan 11 TPAS control landfill menjadi sanitary landfill dan 18 TPAS open dumping menjadi control landfill. Sehingga harapannya, masalah sampah di kabupaten/kota dapat berkurang.

"Titik beratnya kami minta ke kabupaten/kota. Kami akan tindakannya oleh surat," kata Sekda Herman di Kota Bandung baru-baru ini.

Namun sisi lain kata dia, tidak menutup kemungkinan Pemprov Jabar bakal memberikan stimulus bagi kabupaten/kota, guna memperbaharui teknologi di TPAS mereka.

"Tapi tentu kami pun akan memberikan atensi. Nanti kami akan minta arahan ke Pak Gubernur (Dedi Mulyadi), sejauh mana bantuan kita ke kabupaten/kota. Tapi titik beratnya ke kabupaten/kota, karena kewenangan kabupaten/kota," ucapnya.

Apalagi menurutnya, biaya yang diperlukan dalam meningkatkan kapabilitas TPAS tidak terlalu besar dan sejatinya mampu dibiayai oleh kabupaten/kota.

"Karena, kami saja disini kan sangat serius, jadi kabupaten/kota juga harus sangat serius. Jadi kami mempertimbangkan untuk memberikan stimulus lah ke kabupaten/kota, biar kita bisa gotong royong. Pak Gubernur, kita semua memberikan atensi juga untuk pengolahan sampah di kabupaten/kota," kata dia.

Terlebih, Jabar tengah disoroti Kementerian Lingkungan Hidup (LH) karena ada 18 TPAS yang masih menggunakan sistem open dumping.

Dimana ini melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Sebab model open dumping adalah metode pembuangan sampah yang hanya dihamparkan di suatu lokasi tanpa pengamanan dan dibiarkan terbuka.

Setelah lokasi penuh, sampah ditinggalkan begitu saja, tanpa adanya penanganan lebih lanjut. 

Provinsi Jabar kata dia, ditenggat oleh Kementerian LH harus mengubah konsep TPAS tersebut dalam jangka waktu enam bulan ke depan.

"Kalau tidak ada perubahan, akan ada tindakan hukum, akan di BAP," ucapnya.

Minimal kata dia, 18 TPA tersebut harus sudah menjadi control landfill, yang mana sampah ditimbun, diratakan dan dipadatkan. Kemudian ditutup dengan lapisan tanah secara berkala atau periode tertentu.

"Jadi target kami, Desember kabupaten/kota yang 18 (TPA) tidak boleh lagi open dumping. Minimal control landfill," tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti