IPAL TPA Ciangir Rp3,5 Miliar Belum Optimal, DPRD Beri Tenggat Satu Bulan Perbaikan
Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir menjadi sorotan setelah Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir menjadi sorotan setelah Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya.
Bersama LSM Sajalur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (2/6/2026).
Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah fasilitas yang dinilai belum berfungsi optimal meski proyek senilai Rp3,5 miliar itu seharusnya telah rampung sejak 1 Desember 2025.
Ketua LSM Sajalur Nanang Nurjamil mengatakan, temuan di lapangan menguatkan berbagai persoalan yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya dalam audiensi dengan DPRD.
“Beberapa peralatan atau mesin belum terpasang, sejumlah bak juga belum berfungsi secara optimal. Saat dicek, ada bak yang masih kosong dan belum terisi air,” ujarnya.
Menurut Nanang, hingga lima bulan setelah batas akhir pelaksanaan proyek, IPAL tersebut belum menunjukkan hasil yang maksimal.
“Kami meminta dalam satu bulan seluruh pekerjaan diselesaikan dan berfungsi maksimal. Jika sampai Juli kondisinya masih seperti ini, kami berencana menempuh proses hukum. Ini proyek Rp3,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan karena menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapa'at, mengapresiasi langkah LSM Sajalur yang dinilai aktif mengawal kepentingan masyarakat.
Dari hasil sidak, kata Anang, masih ditemukan sejumlah pekerjaan yang belum sesuai dengan perencanaan.
“Ternyata pengelolaan limbah di TPA Ciangir ini masih belum sesuai. Masih ada yang belum dikerjakan dan tidak sesuai dengan gambar perencanaan. Beberapa alat yang direncanakan juga belum terbukti ada,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan anggaran, tetapi juga menyangkut keseriusan pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan proyek.
Komisi III, lanjut Anang, memberikan toleransi waktu selama satu bulan kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan.
“Kami meminta dinas segera menyelesaikan seluruh kekurangan yang ada. Dalam waktu satu bulan harus diperbaiki dan dapat beroperasi secara maksimal. Karena kalau melihat kondisi hari ini, belum jauh berbeda dengan sebelum adanya kegiatan pengolahan limbah tersebut,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Ukim Sumantri, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD dan LSM terhadap pengelolaan IPAL TPA Ciangir.
Dia mengakui terdapat beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti, salah satunya terkait kebutuhan sumber air bersih untuk menunjang operasional IPAL.
“Pemasangan instalasi tambahan air bersih memang tidak masuk dalam paket pekerjaan yang dianggarkan. Namun kenyataannya di lapangan dibutuhkan sumber air bersih, sehingga akan segera kami upayakan pemasangannya,” kata Ukim.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyempurnaan instalasi pipa yang dinilai belum tepat pemasangannya. DLH telah menugaskan konsultan perencana untuk melakukan evaluasi dan meminta kontraktor segera melakukan perbaikan.
Ukim juga menjelaskan salah satu komponen penting yakni aerator masih berada dalam masa pemeliharaan oleh pihak ketiga sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Karena masih dalam masa garansi, kami berharap perbaikannya segera selesai sehingga dapat digunakan untuk optimalisasi IPAL TPA Ciangir,” ujarnya.
Terkait target penyelesaian, DLH optimistis seluruh perbaikan dapat dituntaskan sebelum batas waktu yang diberikan.
“Pemeliharaan memang sampai 30 Juni, tetapi kami akan mendorong agar operasional IPAL bisa optimal secepatnya. Kalau memungkinkan, pertengahan Juni sudah selesai. Insyaallah sebelum 1 Juli seluruhnya dapat diselesaikan,” kata Ukim.
Editor : Doni Ramdhani

