IPAL RSUD Cikalongwetan Tak Layak, Komisi III DPRD KBB: Belum Ada Anggaran

Kondisi bangunan IPAL di RSUD Cikalongwetan KBB kondisinya sangat memprihatinkan

IPAL RSUD Cikalongwetan Tak Layak, Komisi III DPRD KBB: Belum Ada Anggaran
Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung kondisi IPAL di RSUD Cikalongwetan, Senin (4/5/2026).

INILAHKORAN.ID – Kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD CIkalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai keprihatinan sejumlah pihak.

Betapa tidak, fasilitas pengolahan limbah yang seharusnya menjadi penunjang utama pelayanan kesehatan  di rumah sakit milik pemerintah ini ternyata sudah tidak layak pakai.

Pantauan di lokasi kondisi bangunan IPAL tersebut keropos, dan terlihat kumuh, padahal menjadi aset penting milik daerah. 

"Kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung dilakukan menyusul maraknya laporan di media massa dan surat masuk yang diterima dewan terkait persoalan yang berlarut ini," kata Pither di lokasi, Senin (4/5/2026).

Pither mengungkapkan, akar masalah utama hingga saat ini, yakni keterbatasan anggaran. Berulang kali usulan perbaikan dan renovasi diajukan oleh pihak rumah sakit, namun belum pernah terealisasi dengan baik. 

Menurutnya, kondisi ini bukan karena ketidakmauan untuk memperbaiki, melainkan belum adanya alokasi dana yang memadai sehingga persoalan lingkungan dan fasilitas ini terus berulang dan belum tuntas.

"Kita sepakat ini aset milik Bandung Barat yang harus dijaga bersama. Masalahnya jelas, usulan sudah berkali-kali diajukan, tapi anggaran belum ada. Hari ini kita pastikan, kebutuhan dana untuk renovasi ini wajib dipenuhi," ungkapnya.

"Saya sudah minta Dinas PUTR memasukkan kebutuhan ini dalam rencana penganggaran, supaya aset ini terawat. Tenaga medis seharusnya fokus melayani pasien, bukan terganggu dan sibuk memikirkan masalah limbah yang tidak selesai ini," sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, terang Pither, perbaikan dan peningkatan kualitas IPAL sudah masuk tahap persiapan teknis. Diperkirakan izin Mendirikan Bangunan (PBG) bakal keluar pada Juni mendatang, beriringan dengan hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup. 

"Peningkatan fasilitas ini sejalan dengan kenaikan status rumah sakit, sehingga standar pengolahan limbah pun harus ditingkatkan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kondisi Bangunan IPAL

Secara fisik, lanjut Pither, kondisi bangunan IPAL dinilai memprihatinkan, dinding dan struktur terlihat keropos, fasilitas penampungan limbah perlu ditinggikan dan diperbaiki agar aman dan rapi. 

"Jika kondisi ini dibiarkan, akan menjadi catatan buruk jika ada kunjungan kerja pejabat tinggi seperti bupati atau gubernur. Tampilan yang kumuh dan bangunan yang rusak memberikan kesan tidak terawat terhadap fasilitas pelayanan publik milik daerah," bebernya.

Kendati kondisi fisik bangunan memerlukan perbaikan total, namun secara teknis pengolahan limbah, sistem yang ada saat ini masih dinilai cukup memadai sesuai kajian yang ada. Kelemahan utamanya hanya pada kerapian, kebersihan, dan kelayakan bangunan penunjangnya saja. 

Pither berharap, lihak rumah sakit dapat meningkatkan pemeliharaan kebersihan di lingkungan IPAL, seperti pembersihan rumput liar dan area sekitar, agar tampilan fasilitas menjadi lebih bersih dan terarah.

"Intinya, sistem pengolahan masih berjalan cukup baik, yang perlu kita perbaiki adalah fisik bangunannya agar tidak terlihat kumuh seperti tertinggal zaman dulu," paparnya. 

"Ini tugas kita bersama, pemerintah dan pengelola rumah sakit, untuk membenahi supaya fasilitas ini layak, bersih, dan berfungsi maksimal demi kepentingan masyarakat," pungkasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti