Klarifikasi Soal Plesiran ke Jepang, Lucky Hakim Sebut Sudah Ajukan Izin Tapi Tertolak

Lucky Hakim akhirnya memberikan klarifikasi terkait dirinya yang pleresiran ke Jepang hingga disentil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Klarifikasi Soal Plesiran ke Jepang, Lucky Hakim Sebut Sudah Ajukan Izin Tapi Tertolak
Lucky Hakim Sebut Sudah Ajukan Izin Tapi Tertolak

INILAHKORAN - Bupati Indramayu, Lucky Hakim akhirnya memberikan klarifikasi terkait dirinya yang pleresiran ke Jepang hingga disentil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Seperti diketahui, Lucky Hakim menjadi sorotan publik usai bepergian ke Jepang saat masa Lebaran tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. 

Perjalanan ini dinilai melanggar Surat Edaran Kemendagri No 400.6.1/749/SJ tertanggal 17 Februari 2025, yang mewajibkan seluruh kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing selama periode Idulfitri.

Lucky menyampaikan bahwa perjalanan tersebut sudah dirancang jauh sebelum dirinya dilantik sebagai bupati. 

Tiket penerbangan bahkan telah dibeli sejak Desember 2024, dengan asumsi anak-anaknya masih dalam masa libur sekolah pada awal April 2025.

“Kepergian saya ke Jepang itu, sudah direncanakan tahun lalu ketika masa kampanye,” ujar Lucky Hakim.

Ia mengakui kesalahan terjadi karena kesalahpahaman terhadap aturan administratif terkait pengajuan cuti. Lucky mengira waktu pengajuan cuti dihitung berdasarkan jumlah hari secara umum, bukan hari kerja efektif.

“Nah pas di situ tertolak izinnya karena sudah di bawah 14 hari kerja (dari tanggal pengajuan cuti). Saya bilang, ‘Loh kan masih lama’. Lalu dijelaskan, ‘Oh enggak, Pak, bukan masalah lama harinya, tapi lama hari kerjanya’,” jelasnya.

Mengetahui izin tak dapat diproses, ia pun mempersingkat masa liburannya. Awalnya direncanakan dari 2 hingga 11 April, namun ia pulang lebih awal pada 6 April agar bisa kembali aktif bekerja mulai 8 April.

Permasalahan ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa dirinya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait keberangkatan Lucky, bahkan pesan singkat yang dikirim tak mendapat respons. 

Padahal, sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib mengajukan izin ke luar negeri melalui gubernur, untuk kemudian disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.

Saat ditanya mengenai kewajiban kepala daerah untuk siaga selama Lebaran, Lucky mengaku tak mengetahui adanya edaran tersebut.

“Saya mungkin salah mengartikan bahwa hari itu adalah hari kerja,” katanya.


Editor : Firda Rachmawati