Komersialisasi Gas, PGN Belum Sesuaikan Harga Gas Industri Non-HGBT
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang andal dan berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang andal dan berkelanjutan.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya berupaya memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.
“Dengan dinamika mengenai rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu), saat ini PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non-HGBT,” kata Rachmat, Kamis 7 September 2023.
Menurutnya, sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan yang beragam seperti dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi liquefied natural gas (LNG), dan compressed natural gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.
Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, kata dia, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas, dan BPH Migas.
Dia menambahkan, kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru dimana kegiatan hilir gas bumi diatur untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan. Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Sejumlah peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu Permen ESDM Nomor 06/2016, Peraturan BPH Migas Nomor 1/2023, dan Permen ESDM Nomor 58/2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14/2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi.
Selain itu, Rachmat menjelaskan komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi beberapa faktor. Yakni, sumber pasokan gas, harga pasokan, dan kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.
Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini. Namun, hal itu pun memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission 2060.
“Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas,” tegasnya.***
Editor : Doni Ramdhani


