Komersialisasi Gas, PGN Belum Sesuaikan Harga Gas Industri Non-HGBT

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang andal dan berkelanjutan.

Komersialisasi Gas, PGN Belum Sesuaikan Harga Gas Industri Non-HGBT
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya berupaya memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang andal dan berkelanjutan.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya berupaya memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik. 

“Dengan dinamika mengenai rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu), saat ini PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non-HGBT,” kata Rachmat, Kamis 7 September 2023.

Baca Juga : Genjot Kualitas Layanan GasKita Segmen Rumah Tangga, PGN Gandeng Modena

Menurutnya, sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan yang beragam seperti dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi liquefied natural gas (LNG), dan compressed natural gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur. 

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, kata dia, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas, dan BPH Migas.  

Dia menambahkan, kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru dimana kegiatan hilir gas bumi diatur untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan. Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas. 

Baca Juga : Kolaborasi Global, PLN Gandeng Pupuk Indonesia dan ACWA Power Bangun Pabrik Hidrogen Terbesar di Indonesia

Sejumlah peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu Permen ESDM Nomor 06/2016, Peraturan BPH Migas Nomor 1/2023, dan Permen ESDM Nomor 58/2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14/2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani