Tak Hanya Hukuman Penjara 12 Tahun, Mario Dandy Juga Dibebankan Untuk Membayar Rp25 Miliar ke David Ozora
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Bukan hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga dibebankan untuk membayar kepada korban David Ozora senilai Rp25 Miliar.
Mario Dandy Satriyo adalah terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.
"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900," kata Alimin Ribut Sujono dikutip dari PMJ News.
Dalam perkara tersebut, lanjut Alimin, terdakwa Mario Dandy dinyatakan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Alimin.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


