Tak Hanya Hukuman Penjara 12 Tahun, Mario Dandy Juga Dibebankan Untuk Membayar Rp25 Miliar ke David Ozora

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Tak Hanya Hukuman Penjara 12 Tahun, Mario Dandy Juga Dibebankan Untuk Membayar Rp25 Miliar ke David Ozora
Mario Dandy Satriyo juga dibebankan untuk membayar kepada korban David Ozora senilai Rp25 Miliar.

INILAHKORAN, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Bukan hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga dibebankan untuk membayar kepada korban David Ozora senilai Rp25 Miliar.

Mario Dandy Satriyo adalah terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora.

Baca Juga : Viral Kasus Oknum Prajurit Aniaya hingga Tewaskan Imam Masykur, Panglima TNI: Harus Dihukum Berat

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900," kata Alimin Ribut Sujono dikutip dari PMJ News.

Dalam perkara tersebut, lanjut Alimin, terdakwa Mario Dandy dinyatakan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga : Sempat Dihack Iklan Judi Online, YouTube DPR RI Sudah Mulai Pulih Lagi

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Alimin.

Halaman :


Editor : Yosep Saepul Ramadan