Hakim Sudah Ketok Palu, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

Sidang putusan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis, 7 September 2023.

Hakim Sudah Ketok Palu, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Berat David Ozora
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman pidana selama 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas // foto: PMJ News

INILAHKORAN, Bandung – Terdakwa kasus Penganiayaan Berat terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan menjalani sidang putusan hari ini.

Sidang putusan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis, 7 September 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman pidana selama 5 Tahun Penjara terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara dikutip dari PMJ News.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Alimin Ribut Sujono.

Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Shane Lukas yang terlibat dalam perkara Penganiayaan Berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Shane dituntut hukuman pidana 5 Tahun Penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 Tahun Penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan