Reaksi Tak Terduga Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Reaksi Tak Terduga Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora
Reaksi dari Mario Dandy setelah mendapat vonis 12 tahun penjara.

INILAHKORAN, Banduung - Terdakwa Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Putusan hakim tersebut disampaikan dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy pun menyampaikan reaksi tak terduga setelah dirinya divonis 12 tahun penjara.

Baca Juga : Viral Kasus Oknum Prajurit Aniaya hingga Tewaskan Imam Masykur, Panglima TNI: Harus Dihukum Berat

Menanggapi putusan hakim tersebut, Mario Dandy menyatakan dirinya tidak merasa keberatan dengan vonis Majelis Hakim.

"Gak apa-apa," ujar Mario Dandy sambil keluar dari ruangan sidang.

Sebagai informasi, putusan Majelis Hakim selama 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga : Sempat Dihack Iklan Judi Online, YouTube DPR RI Sudah Mulai Pulih Lagi

Dalam surat tuntutan JPU, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 255 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman :


Editor : Firda Rachmawati