Mobil Rubicon yang Viral Milik Mario Dandy Akan Dilelang untuk Membayar Restitusi ke David Ozora

Alimin Ribut Sujono mengatakan, uang dari hasil pelelangan mobil Rubicon tersebut untuk mengurangi biaya ganti rugi atau restitusi ke korban David Ozora.

Mobil Rubicon yang Viral Milik Mario Dandy Akan Dilelang untuk Membayar Restitusi ke David Ozora
Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang sempat viral akan dilelang untuk mengurangi biaya ganti rugi atau restitusi ke korban David Ozora.

INILAHKORAN, Bandung – Mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang sempat viral akan dilelang. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Alimin Ribut Sujono mengatakan, uang dari hasil pelelangan mobil Rubicon tersebut untuk mengurangi biaya ganti rugi atau restitusi ke korban David Ozora.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian Restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Alimin.

Baca Juga : Sempat Dihack Iklan Judi Online, YouTube DPR RI Sudah Mulai Pulih Lagi

Pasalnya, sesuai putusan Majelis Hakim, Mario Dandy Satriyo dibebankan untuk membayar Restitusi sebesar Rp 25 miliar.

“Terdakwa Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900,” tuturnya.

Adapun dalam perkara tersebut terdakwa Mario Dandy divonis hukuman pidana selama 12 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepada Cristalino David.***

Baca Juga : Erick Thohir Apresiasi Petugas KAI yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita yang Bawa Bayi


Editor : Yosep Saepul Ramadan