Mario Dandy Divonis Majelis Hakim 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora

Sidang putusan terdakwa Mario Dandy Satriyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis, 7 September 2023.

Mario Dandy Divonis Majelis Hakim 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara // foto: PMJ News

INILAHKORAN, Bandung – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan hari ini.

Sidang putusan terdakwa Mario Dandy Satriyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis, 7 September 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca Juga : Viral Kasus Oknum Prajurit Aniaya hingga Tewaskan Imam Masykur, Panglima TNI: Harus Dihukum Berat

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Alimin Ribut Sujono.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga : Sempat Dihack Iklan Judi Online, YouTube DPR RI Sudah Mulai Pulih Lagi

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan