Penganiayaan Berat di Karawang: Buruh Majalaya Tusuk Pasutri, Polisi Tangkap Pelaku
Polres Karawang menangkap AZH (23), buruh Majalaya, atas penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri di Perumahan Garden City, Desa Cengkong. Polisi masih menyelidiki motif dan mengamankan pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polres Karawang berhasil menangkap seorang buruh berinisial AZH (23) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri di Perumahan Garden City, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Selasa (9/12/2025).
Kejadian bermula sekitar pukul 18.25 WIB, saat pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin mengembalikan sebagian uang pinjaman. Namun, saat bertemu dengan korban Elina Mahulae (39) di depan rumah, AZH tiba-tiba menyerang menggunakan pisau, menusuk leher, tangan, dan telinga korban.
Suami korban, Gom Gom Tambunan (38), berusaha menolong setelah mendengar keributan. Sayangnya, pelaku juga menyerang Gom Gom, menusuk bagian belakang lehernya sebelum melarikan diri.
Meski korban sempat mengejar, pelaku kembali masuk ke rumah dan mengunci diri hingga warga datang. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Purwasari dan diserahkan ke Polres Karawang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Benar, Polres Karawang telah menangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan dua korban mengalami luka serius. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Kombes Hendra, Kamis (11/12/2025).
Hendra menambahkan, tindakan cepat kepolisian dan laporan warga berhasil mencegah situasi memburuk.
"Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat dan anggota di lapangan. Berkat informasi dan tindakan cepat, pelaku dapat diamankan tanpa korban tambahan," tambahnya.
Korban Elina mengalami luka tusuk di leher kiri hingga tembus ke bagian belakang telinga, serta luka pada jari tangan. Sementara Gom Gom mengalami luka tusuk di bagian belakang leher. Kedua korban telah mendapat penanganan medis dan diarahkan membuat laporan resmi.
Polisi menduga motif pelaku terkait masalah pinjaman uang, namun penyelidikan masih terus dilakukan. AZH dijerat pasal terkait penganiayaan berat dan terancam hukuman maksimal sesuai ketentuan KUHP. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

