Lantaran Kesal Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal Dunia

Kepolisian Resor(Polres) Tasikmalaya menetapkan kedua orang tua yakni ayah dan ibu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandung berkebutuhan khusus warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Lantaran Kesal Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal Dunia
Polisi menunjukkan tersangka kasus orang tua yang membunuh anak kandungnya saat jumpa pers di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (4/12/2023). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)

INILAHKORAN, Tasikmalaya-Kepolisian Resor(Polres) Tasikmalaya menetapkan kedua orang tua yakni ayah dan ibu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandung berkebutuhan khusus warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Tersangka merupakan orang tua kandung korban," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan anak berkebutuhan khusus di Tasikmalaya, Senin 4 Desember 2023.

Ia menuturkan tersangka yakni inisial SM (50) merupakan ibu kandung, dan BK (61) ayah kandung korban warga Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keduanya mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap anaknya AN (10).

Baca Juga : Dilantik Jadi Pj Wali Kota Banjar, Ini Rencana Ida Wahida

Kapolres menyampaikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terhadap kematian seorang anak berkebutuhan khusus yang dinilai tidak wajar, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan autopsi terhadap jasad korban.

Hasil autopsi itu, kata Kapolres, menemukan beberapa luka bekas penganiayaan juga luka tusukan di bagian perut sebelah kanan korban yang diduga tembus ke bagian usus sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kekerasan itu dilakukan oleh keduanya secara bergantian di rumahnya," kata Kapolres.

Baca Juga : Erupsi, 11 Pendaki Gunung Marapi Ditemukan Meninggal

Ia mengungkapkan aksi kekerasan tersangka terhadap anaknya itu berlangsung sejak Agustus 2023 sampai 12 Oktober 2023 yang dipicu karena kesal pada korban ketika akan dimandikan dan diberi makan.

Halaman :


Editor : JakaPermana