Pasangan Suami Istri dan Tiga Kilogram Lebih Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polrestabes Bandung

Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tiga kilogram lebih sabu siap edar. Barang haram itu dimiliki pasangan suami istri RAR (41) dan HR (31) yang juga pun ditangkap karena memiliki sabu seberat 3,8 kilogram.

Pasangan Suami Istri dan Tiga Kilogram Lebih Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polrestabes Bandung
Selain mengamankan pasangan suami istri, saat mendapati tiga kilogram lebih sabu siap edar itu pun jajaran Polrestabes Bandung juga mengamankan satu orang pria lainnya yang merupakan kurir berinisial VGA (31). (cesar yudistira)

INILAHKORAN, BANDUNG - Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tiga kilogram lebih sabu siap edar. Barang haram itu dimiliki pasangan suami istri RAR (41) dan HR (31) yang juga pun ditangkap karena memiliki sabu seberat 3,8 kilogram.

Selain mengamankan pasangan suami istri, saat mendapati tiga kilogram lebih sabu siap edar itu pun jajaran Polrestabes Bandung juga mengamankan satu orang pria lainnya yang merupakan kurir berinisial VGA (31).

Penangkapan kurir dan pasangan suami istri, merupakan hasil dari adanya informasi soal pengedar dan tiga kilogram lebih sabu siap edar di wilayah Kota Bandung. Polrestabes Bandung pun melakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan berjalan, polisi mendapati adanya orang-orang yang dicurigai. Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir memimpin tim untuk melakukan penangkapan di wilayah Kota Bandung. Dari penangkapan itu, polisi dapati narkoba jenis sabu seberat 3,8 kilogram siap edar.

"Mereka ditangkap di dua titik, di Kota Bandung dan Cileunyi," kata Kepala Polretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di markas Polrestabes Bandung, Selasa 20 Juni 2023.

"Barang bukti itu sabu-sabu 3,8 Kg berupa 1 klip berukuran besar dan 1 klip kecil, hp, timbang digital. Jadi motifnya mereka mendapatkan keuntungan dari jual beli," ungkapnya.

Dari pemeriksaan penyidik, para pelaku mendapatkan barang harap tersebut dari jaringan lintas provinsi. Saat ini Polisi tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersebut.

"Mereka menjual ke para pemakai lain dan barang itu didapat dari jaringan antarprovinsi," terangnya.

Budi menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal pasal 114, pasal 132, dan 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Dan dari barang bukti ini, ada 19.400 orang yang kita selamatkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut," pungkasnya.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani