INILAHKORAN,
bogor -
Komisi I DPRD Kota
bogor menggelar rapat kerja dengan Pemkot
bogor, beragendakan khusus membahas polemik empat cafe atau restoran yang diketahui belum mengantongi izin pada Rabu (2/11/2022) siang.
Rapat dipimpin oleh Ketua
Komisi I DPRD Kota
bogor, Safrudin Bima dan diikuti oleh anggota
Komisi I DPRD Kota
bogor, Heri Cahyono, Mahpudi Ismail, Restu Kusuma, H. Mulyadi, Akhmad Saeful Bakhri, Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti. Sedangkan dari pihak Pemkot
bogor dihadiri oleh Dinas PUPR, Satpol-PP dan Camat
bogor Timur, Camat
bogor Barat dan Camat
bogor Tengah.
Dalam rapat tersebut,
Komisi I mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan cafe dan resto yang belum mengantongi izin bisa beroperasi. Karena hal tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari Dinas terkait, empat cafe dan restoran yang diketahui adalah Cafe Bajawa Flores, Mie Gacoan di Kecamatan
bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan
bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan
bogor Timur, belum mengantongi izin-izin untuk bisa menjalankan usaha.
"
Komisi I berkesimpulan ke empat
tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota
bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait," ungkap Safrudin Bima.
Sementara itu, Anggota
Komisi I DPRD Kota
bogor, Endah Purwanti menerangkan, bahwa
Komisi I DPRD Kota
bogor mengeluarkan enam rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot
bogor. Pertama,
Komisi I DPRD Kota
bogor meminta agar Pemkot
bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
"Kedua,
Komisi I DPRD Kota
bogor meminta kepada Pemkot
bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di
bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin. Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan," jelas Endah.
Endah melanjutkan, ketiga,
Komisi I DPRD Kota
bogor meminta Pemkot
bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
"Tidak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya," tegas Endah.
Masih kata Endah, keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan,
Komisi I meminta pemkot
bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni. Kelima,
Komisi I mendorong Pemkot
bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.
"Terakhir,
Komisi I meminta agar Pemkot
bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga Kota
bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal," pungkas Endah.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota
bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan, untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.
"Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG," tutur Chusnul.
"Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang. Setelah ada site plan, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu," pungkas Chusnul.***