Terima Aduan Warga, Jajaran Komisi I dan III DPRD KBB Sidak PT Charoen Pokphand Jaya Farm Cipatat, Ada Apa?

Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai dari Komisi I dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Charoen Pokphand Jaya Farm di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Senin 24 Maret 2025.

Terima Aduan Warga, Jajaran Komisi I dan III DPRD KBB Sidak PT Charoen Pokphand Jaya Farm Cipatat, Ada Apa?
Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai dari Komisi I dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Charoen Pokphand Jaya Farm di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Senin 24 Maret 2025.

INILAHKORAN, Ngamprah - Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai dari Komisi I dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Charoen Pokphand Jaya Farm di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Senin 24 Maret 2025.

sidak tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan polusi udara dari perusahaan yang bergerak di bidang produk pakan ternak, ayam pedaging, anak ayam usia sehari (DOC), makanan olahan, dan daging ayam olahan ini.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Komisi I dan Komisi III sempat melakukan audiensi dengan pihak manajemen PT Charoen Pokphand Jaya Farm. Turut hadir, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan sejumlah pihak terkait lainnya.

"Jadi ada surat masuk ke DPRD Bandung Barat yang didisposisikan kepada Komisi III dan Komisi I langsung meninjau lokasi yang dilaporkan masyarakat," kata Ketua Komisi III, Pither Tjuandys saat ditemui usai sidak di PT Charoen Pokphand Jaya Farm.

Dalam surat masuk tersebut, jelas Pither, berisi tentang persoalan dan kesenjangan yang tengah dirasakan masyarakat, seperti limbah, penyerapan tenaga kerja hingga legalitas perusahaan.

"Kalau secara legalitas saya melihat dari pemaparan semua dinas yang hadir bersama Komisi III mereka (PT Charoen Pokphand Jaya Farm) sudah menempuh dan mengeluarkan dokumennya.

"Hanya saja saat pengajuan, lahannya masih kosong sehingga harus ada peningkatan dan perbaikan mulai dari site plan hingga dilakukan kajian kembali," sambungnya.

Kemudian, lanjut Pither, terkait persoalan air bawah tanah yang notabene sudah bukan kewenangan dari Pemkab Bandung Barat melainkan dari pusat.

"Tapi ini dalam perencanaan dan akan mereka tempuh," katanya.

Berikutnya, persoalan penyerapan tenaga kerja dimana ada unsur ketidakpuasan sebagai manusia. Menurutnya, perusahaan ini sudah melakukan upaya yang dilakukan sesuai kemampuannya.

"Kita harus dengar alasan semua pihak, sehingga kita ketahui duduk persoalannya. Tapi intinya dari sisi legalitas sudah berjalan, IMB-nya sudah keluar," ujarnya.

PGA PT Charoen Pokphand Jaya Farm, Sandi menjelaskan, persoalan ini berangkat dari adanya aduan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya lalat yang berasal dari limbah.

"Untuk kondisi yang sebenarnya kita punya bukti dan bisa dibenarkan. Bahkan, kami sudah jelaskan kepada jajaran Anggota DPRD KBB," kata Sandi.

Sandi menilai, persoalan ini diduga adanya ketidakpuasan beberapa pihak yang mengatasnamakan masyarakat.

"Oleh karena itu kami mencoba meminta arahan dari Komisi III untuk menjembatani antara pihak perusahaan dengan aparatur desa," ujarnya.

Tak cuma itu, Sandi menyebut, pihaknya bakal segera memenuhi berbagai kekurangan yang berkaitan dengan teknis maupun dokumen perizinan.

Termasuk, pihaknya juga bakal berkomunikasi dengan masyarakat melalui pemerintah desa.

"Kalau untuk persoalan limbah farm yang kita sudah sampaikan kepada masyarakat. Tapi terkait limbah hatchery butuh penanganan khusus dan gak bisa sembarangan," paparnya.

"Jadi kita enggak bisa kasih dengan mudah karena ada dampak. Kalau lalai kami juga yang kena," imbuhnya.

Dikatakan Sandi, untuk sumber daya manusia atau SDM di bagian hatchery dan farm itu kualifikasinya berbeda. Menurutnya, untuk di farm misalnya ada blower dan ada motor yang ketika rusak hanya dilakukan penggantian vanbelt.

"Untuk hatchery ada mesin-mesin khusus, tranfer dan harus tahu betul karakter ayam. Sehingga, untuk di hatchery ini membutuhkan kualifikasi yang lebih tinggi dari farm," katanya.

Sandi menegaskan, untuk hatchery dibutuhkan karywan dengan keahlian khusus. Termasuk bisa menjadi vaksinator dimana dia harus mampu menyuntik vaksin dengan jarum yang kecil dan di tempat yang tepat.

"Jadi spesifikasi di hatchery lebih kompleks. Sehingga, untuk pegawai hatchery ini dikontrak per tahun, sedangkan untuk farm sifatnya harian atau insidental," ujarnya.

Kendati demikian, ungkap Sandi, semua hak-haknya seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tetap mereka dapatkan.

"Secara keseluruhan pegawai hatchery sebanyak 114 orang dengan rincian 79 persen warga lokal dan 21 persen dari luar," ungkapnya.

"Kalau untuk farm, totalnya ada 120 pegawai dengan rincian 94 persen warga lokal dan 6 persen itu mekanik. Kalau ada warga lokal yang ahli kenapa tidak kita pekerjakan," tandasnya.*** 


Editor : JakaPermana