Kedapatan Bawa Sabu dalam Helm, Izroil Diamankan Polisi di Halaman Parkir RSUD Cibabat 

Izrol alias Rian kini harus merayakan lebaran dibalik jeruji besi usai diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi lantaran kedapatan mengedarkan barang terlarang jenis sabu-sabu.

Kedapatan Bawa Sabu dalam Helm, Izroil Diamankan Polisi di Halaman Parkir RSUD Cibabat 
Izrol alias Rian kini harus merayakan lebaran dibalik jeruji besi usai diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi lantaran kedapatan mengedarkan barang terlarang jenis sabu-sabu.

INILAHKORAN, Cimahi - Izrol alias Rian kini harus merayakan lebaran dibalik jeruji besi usai diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi lantaran kedapatan mengedarkan barang terlarang jenis sabu-sabu.

Izroil diamankan polisi di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi, pada Rabu 19 Maret 2025 dini hari.

"Kami mengamankan Izroil alias Rian beserta barang bukti 532 gram atau setengah kilogram lebih sabu," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin 24 Maret 2025.

Tersangka, jelas Tri, menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah helm yang telah dibagi menjadi lima paket.

Rencananya, tersangka bakal mengantar barang haram tersebut kepada seseorang yang akan ditemui di dalam rumah sakit.

"Pelaku menenteng helm masuk ke dalam RS sambil menunggu pengambil paket tersebut," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, ungkap Tri, Izroil mendapatkan barang dan diperintah untuk mengedarkannya dari Bekasi ke Bandung oleh pelaku inisial B. 

"Identitas B ini merupakan salah seorang tahanan narkoba yang masih memiliki kendali peredaran narkoba meski berada di dalam lapas," ungkapnya.

Tri menyebut, tersangka Izroil dijanjikan imbalan sebagai kurir narkoba dengan nilai Rp7.500.000 dengan perhitungan Rp1.500.000 per 100 gram sabu

Sementara untuk jasa antar, biasanya tersangka mendapat upah paling sedikit Rp250.000 hingga Rp1.000.000 dengan bonus pelaku boleh pakai sabu secara cuma-cuma.

"Tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama. Ia sudah empat kali mendapatkan bahan dari orang suruhan inisial B," ungkapnya.

Atas aksi tersebut, Izroil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka Izroil terancam hukuman penjara minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar," ujarnya.

Tersangka Izroil mengaku, dirinya sudah dua kali mengedarkan sabu-sabu yang didapatkannya dari pelaku B. 

Selain mengedarkan dan menjual, tersangka juga telah memakai barang haram itu sejak enam tahun yang lalu. 

"Saya makai udah dari enam tahun lalu, itulah kebodohan dari narkoba (pemakai)," kata tersangka Izroil seraya mengaku menyesal. ***


Editor : JakaPermana