Oknum PPPK Pengguna Sabu Dinonaktifkan dan Hukumannya Menunggu Rekomendasi BKN
AW oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diduga menyalahgunakan narkotika sabu dinonaktifkan Disdukcapil Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - AW oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dinonaktifkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.
Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Bogor juga masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk pemberian sanksi terhadap AW, pegawainya yang ditugaskan di Kecamatan Klapanunggal.
"Mulai kemarin, kami sudah mengambil langkah menonaktifkan atau membebastugaskan AW, lalu untuk sanksinya kami menunggu rekomendasi BKN," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Renaldi menuturkan, AW statusnya kini sedang direhabilitasi Badan narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor setelah sebelumnya dilimpahkan perkaranya dari Sat Res Narkoba Polres Bogor.
"Jadi, sambil menunggu rekomendasi dari BKN untuk apa jenis sanksinya, kami pun mengnonaktifkan AW hingga ia selesai direhabilitasi," tutur Renaldi.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyakat Desa (DPMD) itu mengatakan, pasca Sat Res Narkoba Polres Bogor mengamankan AW, dia pun mengevaluasi jajarannya, terutama operator di kecamatan atau UPD Disdukcapil lainnya.
"Agar pelayanan lebih maksimal dan mengukur kinerja temen-teman operatotir atau PPPK Paruh waktu, setiap Jumat kami sudah melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka yang bertugas di kecamatan melalui zoom meeting dan selain itu, rencananya setiap enam bulan, bakal dilaksanakan medical check up hingga bisa diketahui hasil hasil dari tes urinenya," katanya.
Editor : Ardi


