AW Oknum PPPK yang Gunakan Sabu Langgar Sejumlah UU dan Aturan
Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan AW yang sebelumnya diamankan Sat Res Narkoba Polres Bogor juga melanggar dua aturan perundang-undangan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan AW yang sebelumnya diamankan Sat Res Narkoba Polres Bogor juga melanggar dua aturan perundang-undangan.
BKPSDM telah menyampaikan surat kepada atasan langsung AW yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar segera melakukan pemeriksaan internal dan memastikan status hukum oknum.
Apabila dari proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka atasan langsung diminta segera menyampaikan rekomendasi penanganan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk usulan pemutusan perjanjian kerja apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU yang dilanggar AW Pasal 52 UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib menjaga integritas dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN dan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Selain itu, peraturan yang dilanggar AW yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK dimana perjanjian kerja PPPK dapat diputus apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami akan memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan kepegawaian terhadap oknum PPPK Paruh Waktu yang menggunakan narkotika dan zat psikotrapika maupun obat-obatan terlarang lainnya," kata Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Dia menuturkan, jajarannya ingin menghadirkan pemerintahan daerah yang bersih dari peredaran narkotika, zat psikotrapika dan obat-obatan terlarang.
"Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah, namun Pemkab Bogor akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku dan bergerak simultan dengan langkah yang diambil Sat Res Narkoba Polres Bogor," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani


