Mahasiswa Kembali Geruduk DPRD Jabar, Tolak UU TNI

Puluhan mahasiswa dari dua universitas Kota Bandung, kembali menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin 24 Maret 2025, menolak UU TNI yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Mahasiswa Kembali Geruduk DPRD Jabar, Tolak UU TNI
Puluhan mahasiswa dari dua universitas Kota Bandung, kembali menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin 24 Maret 2025, menolak UU TNI yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3/2025) lalu.

INILAHKORAN, Bandung - Puluhan mahasiswa dari dua universitas Kota Bandung, kembali menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin 24 Maret 2025, menolak UU TNI yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Massa dari Universitas Muhammadiyah dan Universitas Islam Nusantara (Uninus) bergantian menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, di depan gerbang Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, tolak UU TNI.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi turut membakar ban dan juga membakar pembatas jalan atau water barrier. Mereka juga duduk melingkar sembari menyampaikan tuntutan dan kritikannya terhadap pemerintah pusat. 

Peserta aksi dari Universitas Muhammadiyah, John (21) mengatakan, aksi massa yang digelar dilakukan untuk mengkritik mengenai langkah DPR dan pemerintah pusat yang mengesahkan revisi UU TNI secara singkat. 

"Terkait pengesahan di fungsi ABRI yang mungkin menurut kami, menurut saya dan teman-teman itu secara terburu-buru. Ini kan sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya gitu kan, tapi pengesahannya itu terburu-buru," ujar John. 

Menurutnya, sikap dari pemerintah pusat dan DPR ini membuat para mahasiswa geram dan berakhir turun ke jalan untuk menyampaikan langsung semua aspirasi dan ketidak puasanya. 

"Sebetulnya ada beberapa aspek yang seharusnya bisa didahulukan, tapi kan dwifungsi ABRI itu kan malah membuat beberapa tempat untuk pegawai negeri itu bisa diambil," ucapnya.

Selain itu tentara kata dia, seharusnya bisa lebih fokus terhadap urusan pertahanan dan juga beberapa persoalan berkaitan lainnya. Namun dengan adanya peraturan UU TNI yang baru direvisi tersebut justru tidak konsen terhadap peperangan dan pertahanan. 

"Kenapa sampai sekarang turun ke jalan, karena masih banyak hal-hal atau PR-PR TNI gitu yang seharusnya bisa dibenahi dulu gitu, dan tidak harus untuk campur tangan ke masyarakat-masyarakat sipil," katanya. 

"Batalkan UU TNI, kembalikan TNI ke barak," imbuhnya.

Salah satu dwifungsi yang berpotensi terjadi yaitu penambahan tugas pokok dan fungsi TNI dari 10 kementerian menjadi 16 di kementrian dan yang paling mencolok yaitu tentara bisa menduduki jabatan di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

"Kayaknya mending jangan deh karena ada beberapa aspek yang harusnya bisa dibenahi dulu, sebelum mereka masuk ke ranah-ranah cyber," sambung Jhon.

Sebagai informasi, massa aksi mulai membubarkan diri pada 18:00 WIB. Petugas kepolisian juga bergegas memadamkan kobaran api dan juga mengatur lalu lintas kembali.


Editor : JakaPermana