Sidak Samsat Soetta Bandung, Dedi Mulyadi Buka Opsi Baru Subsidi Balik Nama Pajak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim pesan keras soal pembenahan layanan publik dengan turun langsung melakukan Sidak ke Samsat Soekarno Hatta.

Sidak Samsat Soetta Bandung, Dedi Mulyadi Buka Opsi Baru Subsidi Balik Nama Pajak
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim pesan keras soal pembenahan layanan publik dengan turun langsung melakukan Sidak ke Samsat Soekarno Hatta.

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim pesan keras soal pembenahan layanan publik dengan turun langsung melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke Samsat Soekarno-Hatta, Rabu (8/4/2026). 

Sidak ini bukan sekadar kunjungan rutin, melainkan respons atas gelombang keluhan masyarakat terkait proses pembayaran Pajak Kendaraan yang dinilai masih berbelit.

Sejak pagi, Dedi menyisir titik-titik layanan dan berbincang langsung dengan warga serta petugas. Ia menyoroti praktik di lapangan yang belum sepenuhnya sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, terutama setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

Kebijakan tersebut sejatinya dirancang untuk memangkas hambatan administratif dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak tahunan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan implementasi belum berjalan optimal.

Di tengah Sidak, Dedi bahkan membuka opsi kebijakan baru berupa subsidi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk balik nama kendaraan. Langkah ini dinilai bisa menjadi “daya tarik” agar masyarakat lebih patuh terhadap kewajiban pajak sekaligus merapikan administrasi kendaraan.

“Kalau bisa disubsidi, baik itu,” ujar Dedi.

Tak berhenti pada evaluasi, Dedi langsung mengambil langkah tegas. Ia memastikan telah menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta sebagai bentuk akuntabilitas atas belum maksimalnya pelayanan.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” ucapnya.

Pemprov Jabar juga mengerahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Fokusnya adalah mengurai hambatan struktural maupun teknis yang membuat kebijakan tak berjalan efektif di lapangan.

“Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” katanya.***


Editor : JakaPermana