Hari Pertama Masuk Kerja, BKPSDM Cirebon Sidak ASN di Seluruh SKPD

BKPSDM Kabupaten Cirebon menggelar Sidak di hari pertama masuk kerja ASN pascalibur Lebaran 2026

Hari Pertama Masuk Kerja, BKPSDM Cirebon Sidak ASN di Seluruh SKPD
kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho (dua dari kiri) sedang melakukan rekapitulasi dengan tim usai Sidak hari pertama kerja usai libur lebaran, Rabu 25 Maret 2026. (Foto Maman Suharman/inilahkoran)

INILAHKORAN.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aparatur sipil negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

sidak ini kami bagi menjadi lima tim, masing-masing tim berisi tujuh orang yang terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, bagian hukum, dan bagian organisasi,” ujar Ade, Rabu 25 Maret 2026.

Dia  menjelaskan, sidak menyasar seluruh Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cirebon. Sementara untuk tingkat kecamatan, pemeriksaan dilakukan secara sampling di sejumlah wilayah.

“Untuk kecamatan, kami ambil sampel di Kecamatan Sumber, Dukupuntang, Tengah Tani, dan Beber. Termasuk juga kami lakukan sidak ke puskesmas yang berada di wilayah tersebut,” jelasnya.

Menurut Ade, sidak ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan ASN dalam kembali bekerja setelah libur panjang. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai yang mangkir tanpa alasan yang sah.

“Tidak ada alasan lain, seluruh pegawai termasuk kepala dinas wajib masuk kerja. Tidak ada cuti tambahan, kecuali memang dalam kondisi sakit,” ungkapnya.

Selain memantau kehadiran secara langsung, tim juga mencocokkan data absensi pegawai untuk memastikan tidak ada manipulasi.

sidak ini juga sekaligus mencocokan kehadiran fisik dengan data absensi yang ada,” tambahnya.

Hingga saat ini, BKPSDM masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama tersebut. Ade menyebutkan, sanksi akan diberikan sesuai aturan bagi pegawai yang terbukti melanggar.

“Masih kami rekap jumlahnya. Nanti bagi yang melanggar tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti