Komisi I Dukung Bupati Jeje Lakukan Uji Petik Kedisiplinan ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat
Pernyataan Bupati Jeje Ritchie Ismail pada apel awal Agustus 2025 soal kehadiran aparatur sipil negara (ASN) mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pernyataan Bupati Jeje Ritchie Ismail pada apel awal Agustus 2025 soal kehadiran aparatur sipil negara (ASN) mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi.
Menurutnya, prinsip kehadiran harus ditanamkan dan menjadi spirit perbaikan. Bahkan, kemarin Komisi 1 ikut mengawasi absensi ASN maupun non-ASN yang mengabdikan diri di lingkungan pemerintah daerah.
"Kita juga ikut mengawasi kemarin sambil menunggu data lengkap nama-nama pejabat dari BKPSDM," kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, Kamis 7 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Sandi juga menilai, peningkatan disiplin bagi para ASN yang digaungkan pada Agustus ini menjadi momentum yang tepat. Sebab, Agustus merupakan bulan yang sakral bagi bangsa Indonesia.
"Tentunya ini juga harus menjadi momentum kemerdekaan bagi jiwa dan raga yang terbelenggu dari ketidak pastian arah dan tujuan menjadi seorang abdi negara yang benar-benar mengabdikan diri bagi negara," bebernya.
Hari ini, terang Sandi, masyarakat memandang penuh perhatian, berbicara dengan keadaan dan realita, jari-jaripun mengetik dengan mudah.
"Inilah peringatan dan keadaan sudah berubah introspeksi sebagai ASN harus lebih bisa memperlihatkan keteladanan, kedisiplinan dan memberikan pengetahuan terhadap apa yang harus dilakukan di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Pasalnya, sebaik-baiknya pegawai atau pekerja adalah orang yang selalu hadir di setiap waktu meski hanya memberikan sedikit peran dalam kehadirannya.
"Semoga hari-hari ASN KBB ke depan diberikan semangat pembangun sesuai dengan amanah Undang-undang 12 Tahun 2007 tentang pembentukan KBB," tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mulai melakukan uji petik tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) melalui Apel Gabungan Agustus, Senin 4 Juli 2025.
Uji petik tersebut dilakukan untuk memastikan data di aplikasi Smart (Sistem Monitoring Aparatur Real Time) sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Saya tidak ingin ASN hanya terlihat disiplin di sistem, tapi tidak hadir secara fisik," kata Bupati Jeje Ritchie Ismail saat memimpin apel di Plaza Mekarsari.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menerbitkan surat edaran Nomor 3070 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagu Seluruh Pegawai dan Pemberian. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berdasarkan Penilaian Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Salah satu yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban apel pagi hari Senin bagi pegawai ASN dan non-ASN perangkat daerah lingkup komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat.
Diketahui, apel pagi bersama hari Senin dilaksanakan pada minggu pertama setiap bulan bertempat di Lapangan Plaza Mekarsari.
"Bagi Pegawai ASN yang tidak hadir pada apel pagi hari Senin dan tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen," kata Jeje.
Jeje menyebut, sanksi pengurangan TPP tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 65 Tahun 2023.
"Bagi pegawai non-ASN yang tidak hadir dalam apel pagi hari Senin untuk diberikan sanksi oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing," sebutnya.***
Editor : JakaPermana

